Selasa, 16 Maret 2010

Membangun Epistemologi Ilmu dalam Islam

Mujtahid

SEJAK masa kenabian sampai saat ini, Islam tetap diakui sebagai ajaran (risalah) agama yang sangat compatible dengan cita-cita kemajuan ilmu pengetahuan dan pembentukan peradaban ummat. Di pandang dari segi teologis, Islam memiliki sistem ketuhanan yang sempurna, yang mengatur kehidupan alam semesta ini secara totalitas. Singkatnya, kehadiran Islam selain mengajarkan bagaimana membangun transendensi yang kokoh, tetapi juga memberi implikasi praksis-empiris, yakni membawa misi kerahmatan bagi semesta alam.
Namun, secara faktual yang terjadi dilapangan eksistensi Islam belum memperlihatkan suatu ajaran yang compatible dengan kemajuan sebagaimana yang dimaksud di atas, tetapi dalam beberapa hal ajaran agama justru dipahami secara parsial yang pada gilirannya membuat umat Islam itu sendiri terjebak pada dataran normativ, eskatologis dan berlawanan dengan nilai-nilai kedinamisannya. Munculnya wacana gagasan Islam liberal misalnya, telah melahirkan reaksi yang justru mematikan substansi pemikiran ummat.
Nampaknya masih ada kesenjangan antara cita-cita, pesan moral dan kenyataan yang sesungguhnya. Karena sampai saat ini, literatur keagamaan semacam ini masih agak ‘terbatas’, dibandingkan dengan literatur keagamaan yang ranah kajiannya berbau konseptual dan sulit diimplementasikan pada dataran praksis.
Menurut Muslim A. Kadir, dalam bukunya “Ilmu Islam Terapan, Menggagas Paradigma Amali dalam Agama Islam” (2003) menyuguhkan gagasan dan paradigma baru bahwa saat ini perlu tentang ilmu Islam terapan (`amali) sebagai jawaban terhadap kesenjangan literatur keagamaan selama ini. Sebab, warisan khazanah pemikiran yang banyak kita kaji sebelumnya hanya berkisar pada tataran konseptual yang cenderung bersifat abstrak dan bernuansa eskatologis. Pengembangan ilmu dalam Islam harus mencapai tahap yang mampu berdaya untuk memberikan manfaat konkret bagi umat Islam khususnya, dan masyarakat dunia pada umumnya.
Memahami doktrin Islam -landasan normativ- berarti harus diturunkan menjadi pesan dan petunjuk dalam mengkonstruksi ilmu pengetahuan yang elegan bagi kehidupan umat. Saat ini, problema yang masih dirasakan oleh umat Islam adalah kesenjangan antara ide dan kenyataan. Sehingga fenomena ini mengaharuskan bagi kita untuk menelaah kembali dengan menggunakan pendekatan dan metologis yang tepat.
Salah satu upaya untuk menjembatani kesenjangan tersebut –kata Kadir- harus dilakukan faktualisasi. Yakni suatu proses yang mengubah ide dalam Islam menjadi fakta dalam keberagamaan pemeluk. Proses ini berisi rangkaian kegiatan pemeluk yang merupakan pelaksanaan universalitas misi dan petunjuk dalam doktrin Islam, bagi kehidupan konkret masyarakat. Ujung akhir dari proses faktualisasi adalah Islam, yang bukan hanya sebagai ide, namun sudah meruang-waktu dalam wujud tampilan konkret, lengkap dengan sifatnya, keadaan, tempat dan waktu tertentu, dapat di indra, dalam kehidupan konkret pemeluk, dan dapat ditunjuk sebagai satuan keberagamaan.
Proses faktualisasi dapat dipahami sebagai singularitas keberagamaan dalam agama Islam. Perubahan universalitas menjadi singularitas ini sejajar dengan perubahan dari agama menjadi keberagamaan pada diri pemeluk. Dalam konteks ini, keberagamaan berarti menjalankan atau melaksanakan ajaran agama. Tanpa melalui proses faktualaisasi kandungan doktrin agama sulit mengakar rumput.
Sebagaimana digagas oleh para ilmuan Muslim terdahulu, kita dapat menjumpai sebuah termenologi “ideal moral” dan “legal formal” untuk merumuskan tabiat keberagamaan dalam sumber ajaran Islam. Term pertama, menunjuk pada pesan moral dan nilai kemanusiaan yang terdapat dalam ajaran, sedang kedua pada tampilan dan cenderung bernuansa baku dari pelaksanaan ajarannya. Untuk term yang pertama dapat diterima, namun term kedua terdapat banyak yang keberatan.
Gagagasan tentang ilmu Islam amali berangkat dari kenyataan bahwa masalah-masalah kontemporer saat ini tidak dapat dijelaskan dan dijawab dengan mewarisi intelektual Islam (kondisi sosial keagamaan mereka) begitu saja. Sebab bukan tidak mungkin warisan khazanah mengalami suatu –yang disebut Thomas S. Kuhn – tahap anomali. Jadi pembongkaran ulang terhadap pemikiran sebelumnya sangat mungkin untuk dilakukan, dan jalan keluarnya adalah merumuskan paradigma baru.
Keterbatasan ilmu Islam untuk menjawab dan menyelesaikan masalah ummat, kata A, Kadir- mengakibatkan ketidakberhasilannya secara maksimal untuk mencapai tujuan risalah seperti pada masa Rasullullah dan masa formasi Islam (Golden Age of Islam). Tidak jarang, banyak penulis seperti; Lothrop Stoddrad, George Antonius, Albert Hourani, W. Montgomery Watt, dan penulis Barat lainnya, atau oleh Ahmad Amin, Ahmad Syalaby, Niyazi Berkes, dan penulis-penulis Timur lainnya digambarkan sebagai periode kemunduran Islam. Aspek kemunduran ini tidak hanya terbatas pada dimensi politik semata, melainkan juga meluas sampai ke dimensi sosial, budaya, ilmu pengetahuan bahkan yang lebih memprihatinkan adalah justru kemunduran di bidang keagamaan.
Kondisi kehidupan seperti ini tidak hanya menghambat, melainkan sudah menggagalkan pencapaian tujuan risalah. Oleh karena itu, -kata A. Kadir- pokok bahasan, perspektif umum dan metode pemecahan masalah ilmu Islam, tidak lagi berhenti pada norma atau pemikiran spekulatif, melainkan secara pasti harus menjangkau terapan ajaran dalam kehidupan praktis atau dimensi ‘amali dari keberagamaan Islam.
Karena itu, menurut A. Kadir, paradigma yang perlu dibangun untuk membentuk ilmu Islam amali dapat dirumuskan dengan menggunakan pendekatan ahkamy, falsafy dan wijdany. Membangun keberagamaan perlu ditandai dengan kegiatan intelektual yang didasarkan pada paradigma tersebut. Dengan demikian, kualitas risalah dalam konteks sosiokulturalnya, sangat ditentukan oleh seberapa jauh potensi intelektual di dalam masing-masing paradigma itu.
Kerangka paradigma di atas, merupakan kunci pokok untuk memperoleh universalitas pesan moral dan nilai kemanusiaan yang terkandung dalam kitab suci maupun dari sunnah Rasulullah. Di sinilah faktualisasi itu bergerak menuju kondisi sosial yang saat ini berkembang sebagaimana substansi ajaran agama itu diturunkan di muka bumi ini. Jadi tidak ada kesulitan yang berarti, jika ada upaya untuk menafsirkan dan menta’wilkannya dengan secara kritis. Karena secara epistemologis, upaya melakaukan hal itu selaras dengan pandangan al-qur’an yang sangat tinggi menghargai kedudukan akal.
Kesemprnaan ajaran bukan bukan berarti tidak membutuhkan kerja keras untuk berusaha memahami dan menangkap substansi kandungannya. Karena itu, kajian keilmuan baik yang bersifat keagamaan, masalah ilmu-ilmu sosial, humaniora sangat membutuhkan kerangka metodologis yang sistematis yang dapat diuji kebenarannya. Ilmu dan agama sama-sama memiliki sifat yang mendorong pada nilai pragmatis. Jika terjadi pemisahan antara kedua jantung keilmuan tersebut, maka kehancuran dan sekularisme sulit bisa disembuhkan.
Dalam konteks sosiokultural, antara ajaran agama dan kemajuan sains harus dapat berjalan seiring dan seirama. Secara sosiologis keduanya sama-sama memiliki fungsional untuk membentuk diri manusia sejahtera, bahagia dan rasa aman.
Sebagai sebuah kajian temporal, buku ini memuat banyak hal yang berkaitan dengan permasalahan ummat, khususnya kajian keagamaan dan keislaman. Hampir keseluruhan bagian pembahasan diwarnai dengan analisis tentang prosedur teknis atau langkah operasional untuk membentuk kehidupan yang sesuai dengan petunjuk atau norma agama.

Pengembangan petunjuk dalam ajaran Islam diharapkan menjadi sains keagamaan, dan pada akhirnya dapat ditumbuhkan teknologi untuk memberdayakan potensi agama. Jika tahap perkembangan ini tercapai, maka keunggulan dan manfaat ajaran agama tidak berhenti pada keyakinan semata, namun sudah dapat dibuktikan dalam praksis kehidupan.

Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar