Selasa, 30 Maret 2010

Kewarganegaraan, Kebangsaan dan Kerakyatan

Mujtahid*

SELAMA beberapa dekade, perpolitikan Indonesia telah mengalami pasang surut dan belum menemukan sistem yang signifikan terhadap perkembangan bangsa. Eksperimentasi politik selalu dilakukan setiap pergantian rejim sebagai upaya rekonstruksi pemerintahan. Silih berganti kekuasaan selalu menunjukkan sebuah tatanan sistem pemerintahan yang tidak menentu serta pada batas-batas tertentu semakin menambah rawan eksistensi pemerintah. Selama pergantian rejim nampaknya belum ada sebuah atmosfir politik yang memberikan ruang kondusif bagi tumbuhnya budaya demokrasi, sikap egaliterian, prinsip kewarganegaraan, kebangsaan dan kerakyatan.
Akibatnya, korban demokrasi tidak terelakkan lagi ketika politik dalam keadaan tidak stabil. Spekulasi elit politik membikin bingung bagi para warga. Pergantian rejim berusaha mencari sebuah sistem pemerintahan yang tepat dan cocok bagi bangsa ini. Warga hanya bisa menyaksikan para elit politik dalam memainkan peranannya untuk mengatasi perubahan itu.
Sebagaimana tujuan bangsa ini didirikan, para pendiri bangsa bersepakat bahwa mereka ingin membentuk sebuah negara merdeka dan berdaulat. Negara merdeka dan berdaulat tentu meletakkan prinsip-prinsip dasar yang harus ditegakkan. Salah satu prinsip dasar terpenting adalah terwujudnya prinsip kewarganegaraan (citizenship).
Demokratisasi merupakan salah satu cerminan dari prinsip kewarganegaraan dalam satu kesatuan yang utuh. Demokrasi tidak akan pernah memberikan kesempatan atau ruang gerak munculnya sekterianisme dan partikularisme dalam wacana dan praksis politik. Demokratisasi berjalan secara murni, holistik yang mampu menembus segala aspek kehidupan bangsa. Karena itu, demokrasi seharusnya memberikan ruang bagi tersalurnya aspirasi dan partisipasi masyarakat, yang merupakan satu komponen bangsa yang memiliki hak dalam menyampaikan ide dan gagasannya itu.
Sebagaimana cita-cita bangsa ini didirikan, Indonesia adalah negara merdeka, berdaulat dan berideologi Pancasila. Semangat kebangsaan kita terejawantahkan dalam jiwa Pancasila. Pancasila mengandung muatan yang cukup luas dan mendalam yang mampu menyentuh segala aspek kebutuhan manusia, baik lahir maupun batin. Sedangkan demokrasi merupakan roda untuk mendorong jalannya ideologi itu ditengah-tengah masyarakat untuk mengantarkan warga pada kehidupan yang sejahtera dan tidak ada intervensi yang terencana dari mana pun.
Kalau kita menengok kembali sejarah masa lalu, semangat kewarganegaraan pernah diperjuangkan oleh Mohammad Hatta, ketika beliau menolak argumentasi Prof. Soetomo mengenai konsep integralistik. Namun pada waktu itu, kewarganegaraan hanya dipahami secara legalistik semata-mata. Makna dan artikulasi dari kewarganegaraan belum pernah dicoba sebagai salah satu alternatif perpolitikan selama tiga dekade tersebut. Dan kalaupun muncul, hanya pada kulit luarnya belaka.
Di saat negara yang sedang dirudung krisis dan konflik sosial berkepanjangan seperti sekarang ini, maka wacana kewarganegaraan dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk mengurangi permasalahan serius tersebut. Beban negara yang ditanggung sangat berat ini kalau tidak segera mendapat solusi yang tepat, juga akan menambah kerawanan konflik, yang sewaktu-waktu dikhawatirkan bisa meledak. Konflik tersebut apabila dibiarkan secara terus menerus dapat mengawatirkan rawannya perpecahan bangsa (disintegrasi bangsa). Seperti yang telah terjadi pada wilayah Timtim. Dan nampaknya masih ada wilayah yang menghendaki untuk memperoleh perlakuan “demokrasi seluas-luasnya”. Seperti Papua, Aceh, dan wilayah lainnya.
Prinsip kewarganegaraan barangkali dapat menjadi “senjata pamungkas” untuk mengatasi problem yang dihadapi bangsa ini. Karena prinsip kewarganegaraan berkaitan dengan model dan sistem pemerintahan. Kewarganegaraan memiliki nilai-nilai dan visi tentang keutamaan publik, dan hubungannya dengan semua anggota masyarakat. Di samping itu, prinsip kewarganegaraan lahir dalam dimensi-dimensi legal formal, hak-hak dasar (rights) dan pemahaman subyektif sebagai anggota warga.
Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, tentu warganegara (citizen) mendapat ruang yang layak untuk mengekspresikan semua keinginan baiknya dalam membangun negara yang beradab. Kemandirian masyarakat dapat diukur dengan tingkat besarnya aspirasi dan partisipasi yang mereka berikan. Inilah barangkali kekuatan untuk menjaga kesatuan bangsa dan pada akhirnya dapat menuju sebuah tatanan masyarakat madani (civil society).
Dalam konteks perpolitikan sekarang, pemerintah harus berusaha menunjukkan jati dirinya sebagai pengayom dan penyalur aspirasi yang tumbuh mengkristal di dalam masyarakat. Kepentingan pemerintah merupakan representasi dari akumulasi kepentingan atau keikutsertaan warga. Monopoli pemerintah (kekuasaan) tidak lagi disediakan bagi para elit pengusa. Penguasa adalah abdi warga dan semua kebijakan dan aturan harus sesuai keinginan warga, serta tunduk pada konstitusi hukum.
Semangat kewarganegaraan sesungguhnya menekankan pentingnya hak-hak dasar (rights) sebagai landasannya serta partisipasi aktif dalam mendukung kemandirian bangsa. Demokratisasi juga menghendaki adanya partisipasi warga negara untuk membentuk demokrasi yang kokoh (strong democracy). Dengan semangat kewarganegaraan, maka demokrasi akan dapat berjalan secara baik dan pada akhirnya membawa pada perubahan yang berarti. Demokrasi menjadi penting karena terbukanya warganegara untuk memperoleh hak-hak kultural, seperti kesamaan gender (equality gender), hak-hak politik, hak-hak sosial, hak-hak sipil dan masih banyak lagi hak-hak yang diperoleh.
Lebih jauh lagi, prinsip kewarganegaraan akan ikut membantu menyurutkan ancaman-ancaman disintegrasi bangsa yang muncul sebagai konsekuensi masyarakat plularistis. Sebab dengan landasan kewarganegaraan, maka akan diperoleh semacam arena yang lebih inklusif di dalam masyarakat. Kewarganegaraan, menjadi titik tolak bersama karena ia tidak lagi memberikan privilese-privilese kepada pribadi atau kelompok tertentu. Dengan demikian, sebuah proses politik yang demokratis mendapat landasan yang kokoh sehingga tidak hanya prosedural belaka tetapi sustantive karena didukung oleh pelaku-pelaku yang aktif.
Kebangsaan dan Kerakyatan
Seperti yang dicita-citakan oleh tokoh pendiri bangsa, bahwa negara ini lahir atas dasar semangat kebangsaan dan kerakyatan. Semangat kebangsan dan kerakyatan ini bisa diformulasikan dalam setiap perilaku dan tindakan individu, kelompok, atau organisasi. Semua yang merasa menjadi “warganegara” dituntut memiliki kesadaran kebangsaan dan kerakyatan sebagai wujud cinta kemerdekaan yang diidam-idamkan bersama.
Semangat kebangsaan berarti “cinta persaudaraan atau kesatuan hati”. Membangun semangat bangsa adalah “membangunkan manusia” dari segala bentuk pembodohan, penindasan dan kekerasan. Kemerdekaan tidak terletak pada “tangan dan kaki” manusia melainkan pada jantung hatinya. Karena itu, kedamaian dan persatuan adalah kekuatan manusia dan bangsa itu sendiri. Membangkitkan rasa persatuan membutuhkan konsep sadar diri yang dilandasi sikap keterbukaan dan loyalitas yang tinggi. Keterbukaan berarti menghargai setiap pendapat dan ide yang dikemukakan oleh siapapun, meskipun berbeda sama sekali. Belajar “berbeda” memang sulit dan membutuhkan kesadaran tinggi.
Kalau kita tengok perjuangan yang dilakukan oleh para pendiri bangsa ini, maka kita akan memperoleh sebuah inspirasi baru bahwa “pengorbanan” dan ’ketulusan” yang dilakukannya adalah demi tegaknya bangsa tampa pamrih. Sifat ketulusan seperti ini jarang diwarisi oleh elit politik, penguasa dalam memnagun dan mencerdaskan bangsa ini. Mereka lebih mementingkan individu dan koleganya daripada kepentingan bangsa dan rakyatnya.
Sementara itu, semangat kerakyatan sesungguhnya mempunyai dimensi kemanusian yang tinggi dalam menghormati derajat manusia, dan memihak atau memperhatikan keinginan serta tanggap terhadap aspirasi yang dikemukakan oleh rakyat. Membela kehormatan bangsa berarti harus mengakui dan menghargai setiap jerih payah usaha rakyat dalam mengembangkan dan memperjuangkan bangsa ini sekecil apapun. Karena itu, kerakyatan bisa dijadikan alternatif dalam memecahkan persoalan dan krisis yang melilit bangsa ini.
Bangsa ini terdiri dari berbagai elemen yang berbeda-beda harus terwakili dan tersentuh ketika membuat ketentuan dan kebijakan serta selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh wilayah kelompok masyarakat. Rakyat bisa merasakan hasil pemerintahan. Upaya pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan rakyat. Hal ini penting karena selama ini rakyat kurang diperhatikan pemerintah. Eksistensi bangsa terletak pada pemberdayaan kewarganegaraan, kebangsaan dan kerakyatan. Inilah fenomena penting yang dapat dijadikan sebagai bahan pelajaran, renungan dalam menetapkan kinerja pemerintahan.
*) Mujtahid, Dosen UIN Maliki Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar