Oleh Mujtahid
MODERNISME adalah salah satu produk pemikiran manusia yang memiliki pengaruh luas sejak Abad Pertengahan. Sebagian aliran, pemikiran itu relatif mewarnai mayoritas penduduk dunia dalam berbagai kawasan. Eksistensinya semakin diakui, karena ia menyediakan berbagai jawaban terhadap problema manusia. Apalagi, sebelum Abad Pertengahan, manusia relatif menemui kesulitan menjawabnya pada zaman modernisme. Dominasi pertimbangan rasionalitas yang mengukuhkan akal sebagai tolak ukur merupakan karakteristik pokok yang mengiringi derap modernisme.
Walaupun modernisme terbukti membawa ekses negatif, namun di dalamnya termuat aspek-aspek positif yang perlu dikembangkan dalam menata kehidupan manusia. Ciri-ciri ilmiah seperti yang dikenalkan oleh positivisme, misalnya, tetap relevan dalam konteks posmodernisme. Obyektivitas indentik dengan kejujuran terhadap realitas empiris maupun metafisis. Pemikiran dan naluri manusia yang objektif, karenaya, cenderung tetap mengakui eksistensi Tuhan seperti terungkap di muka. Keharusan pemakaian metodologi dalam perumusan kesimpulan ilmiah memberikan isyarat, manusia diajarkan oleh agama apa pun meraih tujuan benar dengan cara benar dalam rangka menciptakan kehidupan yang teratur dan relatif harmonis.
Keteraturan itu juga merupakan makna yang termuat dalam prinsip sistematika dalam persyaratan ilmiah. Dan universal sebagai syarat keempat mengesahkan makna yang serupa dengan kesepakatan mayoritas terhadap kebenaran (ijtima’), identifikasi empat sifat Muhammad dalam Saw (siddiq, amanah, tabligh dan fathanah). Dalam kerangka agama, empat komponen ini merupakan fundamen bagi tegaknya manejemen kehidupan yang tertip, teratur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai agama terakhir, Islam mengajarkan umatnya mengembangkan empat sifat rasul itu dalam menata berbagai aspek kehidupan mereka. Negara Madinah yang dibangun Nabi juga meraih kejayaan karena biasa sifat-sifat itu yang teraktualisasikan dalam kehidupan nyata. Dimensi kerukunan umat beragama yang merupakan salah satu indikator prestasi negara itu, misalnya, terwujudnya karena kejujuran Nabi terhadap realitas umat heterogen. Sikap cara berpikir obyektif itulah yang menjamin kemerdekaan warga negara non-muslim memeluk dan mengamalkan ajaran agama mereka. Negara Madinah memang dianggap paling idel dalam jajaran struktur pemerintahan karena menampilkan sistem dan mekanisme kahidupan yang relatif seimbang, adil dan makmur dalam berbagai dimensinya. Namun, sejarah umat Islam pasca-Nabi mengedenpankan fenomena menarik cenderung tidak mampu menyamai prestasi negara Madinah. Terdapat serangkaian peristiwa politik dan pergumulan intelektual yang mereduksi nilai-nilai Islam. Dalam konteks pergumulan pemikiran, misalnya, sebuah dialektika sejarah tentang tiga tingkatan terbentuknya akal Arab Islam cukup menarik jika dikaji dalam spektrum posmodernisme. Mohammad Arkoun, seperti dikutip Luthfi Asy-Syaukani, membagi sejarah pemikiran itu menjadi tiga jenjang: klasik, skolastik dan modern. Jenjang klasik ditandai dengan sistem pemikiran yang diwakili para pemula dan pembentuk peradaban Islam. Skolastik menampilkan umat Islam yang relatif terpuruk karena terjerat dalam taqlid. Jenjang modern dicirikan dengan zaman kebangkitan revolusi.
Dua persoalan penting yang kemudian muncul dalam klasifikasi Arkoun itu adalah istilah ‘’yang terpikirkan”. Istilah yang pertama ditandai dengan kemungkinan umat Islam memikirkannya karena merupakan hal yang jelas atau boleh memikirkannya. Istilah kedua menunjukkan hal-hal yang tidak mempunyai hubungan dan tidak memiliki keterkatain antara ajaran agama dari nilai dan norma transenden yang semestinya, seperti kesenjangan istilah ilmuan dan ulama maupun aktivis keduanya, juga merupakan contoh dikotomi itu. Padahal, ilmuan (cendikiawan) dan ulama memiliki keterkaitan intelektual.
Arkoun menegaskan, sebelum Syfi’ii merumuskan sistematika konsep sunah dan pembakuan kajian ushul (ushul Fiqh) kepada standar tertentu, aspek-aspek pemikiran Islam masih banyak ‘’terpikirkan”. Beberapa aspek penting yang berubah dan menjadi kawasan ‘’yang tak terpikirkan”, mengukuhkan kemenangan teori Syafi’ii. Meski tidak selalu negatif, kemenangan teori ini mereduksi kemungkinan lain untuk mengetahui secara langsung masalah-masalah agama melalui diskursus Qur’ani yang pluralis, terutama sepeninggal mayoritas huffadz. Kemenangan teori ini juga mengukuhkan dominasi mazhab fiqh di negara-negara Islam.
Realitas sejarah itu menunjukkan kelengahan umat Islam dalam memahami pergeseran ‘’agama yang benar” kepada ‘’ortodoksi ideologi”. Akibatnya, ketika agama telah berubah menjadi fiqh dogma-dogma teologi Asy’ari, umat Islam kehilangan kesempatan menatap sisi-sisi negatif dikotomi itu. Kehadiran berbagai mazhab yang berseteru, partai yang bersaing, kelompok-kelompok Muslim yang berselisih dan organisasi-organisasi sosial-keagamaan yang tidak akur adalah manifestasi dominasi fiqh yang menggerus akar kekuatan umat. Pertikaian pengikut Sunni dan Syi’ah merupakan contoh menarik dalam konteks ini.
Ketika umat Islam harus berhadapan dengan modernisasi negara-negara industri, daerah ‘’yang tak terpikirkan” itu semakin melebar. Hegemoni dunia Barat yang terus berlanjut tidak memperoleh respon antisipasif dari umat Islam. Karenanya, upaya kongkrit menghentikan kesenjangan itu merupakan solusi terbaik bagi mereka jika Islam sebagai agama yang membumi. Pemahaman, penghayatan dan pengalaman yang utuh terhadap semua dimensi ajaran Islam adalah resep terbaik bagi kebangkitan agama mereka (Ulumul Qur’an, No. 1, Vol. V, 1994).
Dalam konteks sejarah, unsur positif posmodernisme, barangkali, dapat ditemukan pada tradisi dan kehidupan Nabi yang mengedepankan massa dalam ajaran zaman. Negara Madinah, seperti terungkap di muka, adalah cermin teladan bagi kehidupan manusia lain, termasuk umat Islam pasca-nabi. Masa itu ditandai dengan kehidupan sosial, politik dan ekonomi yang relatif makmur dan adil. Bahkan, kehidupan umat beragama memperoleh porsi memadai dalam situasi kondusif bagi pengembangan masing-masing agama.
Jika posmodernisme menawarkan gagasan-gagasan “klasik” sebagai salah satu alternatif, prinsip-prinsip kehidupan Nabi merupakan contoh menarik yang mungkin yang diadopsi manusia masa kini. Kesederhanaan, misalnya, yang sangat dominan dalam kehidupannya merupakan khazanah nilai “klasik” yang sangat berharga bagi program pembangunan. Prinsip itu memungkinkan terkumpulnya modal optimal bagi realisasi pembangunan fisik dan spiritual. Juga, empat sifat nabi (jujur, terpercaya, tanggung jawab dan cerdas) merupakan nilai-nilai luhur yang relevan untuk mengantisipasi berbagai dampak negatif modernisme.
Bertolak dari prinsip-prinsip itulah kiranya Ernest Gellner (Postmodernisme, Reason religion, 1992) menegaskan Islam sebagai alternatif di masa mendatang. Agama terakhir ini dinilai menyediakan jawaban-jawaban bagi setiap problematika modernitas yang mencakup dimensi ekonomi teknologi, pendidikan dan prinsip-prinsip organanisasi. Masa depan yang menawarkan berbagai perubahan memperoleh pijakan yang kuat dan daya antisipasi pada ajaran agama itu.
Karenanya, kebangkitan umat Islam membangun kembali monumen peradaban mereka tampaknya perlu diperlukan dengan sadar sejarah. Bukan sejarah dalam pengertian sempit yang menawarkan serangkaian peristiwa masa lalu, tetapi juga sejarah dalam pengertian “kontemporer”, prediktif dan multidimensional. Dalam konteks inilah penegasan Joachim Wach tentang kehidupan dan manusia sebagai sejarah (the comparative Study of Religions, 1958), menarik dijadikan rujukan dan pedoman. Obsesi Arkoun membumikan Islam yang utuh dapat dipahami dalam kerangka ini.
* Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar