Rabu, 10 Maret 2010

Memahami Gagasan Umar Ibn al-Khaththab

Mujtahid*
Pendahuluan
MENDISKUSIKAN gagasan Umar Ibn al-Khaththab merupakan kerja intelektual yang tidak tanggung-tanggung. Sebab di antara sekian banyak sahabat yang pernah hidup se masa Nabi, Umar adalah sosok yang selalu memunculkan gagasan yang cerdas, dan dengan kecerdasannya itu seringkali melahirkan suatu perbedaan pendapat dengan para sahabat, atau bahkan dengan Nabi sendiri. Lebih dari itu, jika kita telaah secara “ndaqiq” tentu banyak hal yang kita peroleh, baik terlepas dari sisi setuju atau tidak, semua itu hampir bisa kita jumpai dalam kajian Islam klasik, yang banyak menyimpan dokumen sejarah riwayat figur Umar Ibn al-Khaththab.
Hampir semua umat Islam mengakui bahwa Umar Ibn al-Khaththab merupakan salah seorang “guru besar” yang selalu mendampingi tugas-tugas kerasulan Nabi. Bahkan ia selalu mem-back up apa saja yang diperintah oleh Nabi sepanjang perintah itu tidak bertentangan dengan bathin umat Islam. Terlepas dari segala kelebihan dan kekurangannya Umar termasuk tokoh yang tidak mudah dicari tandingannya.
Ide-ide kritisnya banyak mengundang wacana menarik dikalangan para sahabat, bahkan Umar adalah orang pertama yang berani memunculkan konsep-konsep baru yang jarang dijumpai pada saat itu, yang kalau dalam istilah sekarang kita sebut misalnya, sebagai sebuah reaktualisasi, kontekstualisasi, pribumisasi, pembaruan (tajdidi) atau istilah lain yang sepadan dengannya terhadap ajaran Islam. Dengan konsep-konsep inilah ia berani berijtihad besar-besar terhadap tatanan hukum yang semestinya telah mapan, yakni ijtihad merupakan keharusan ilmiah yang diyakini Umar sebagai bagian dari upaya untuk menggali ruh dan semangat yang terkandung di dalam ajaran Islam. Dalam penilaian Umar, dengan cara inilah satu-satunya umat Islam dapat membangun sebuah peradaban yang lebih tinggi dan akan berjalan dengan dinamis.
Makalah yang saya tulis ini akan mengkaji dua pokok persoalan penting yang berkaitan dengan pemikiran Umar Ibn al-Khaththab. Pertama, Umar Ibn al-Khaththab sebagai figur kepala negara (khalifah). Banyak aspek yang perlu kita pandang penting pada diri Umar bahwa secara langsung atau tidak, ia merupakan seorang politikus garda depan yang berhasil melakukan ekspansi spektakuler. Kedua, mengkaji tentang upaya-upaya Umar dalam melakukan perubahan hukum dalam Islam (ijtihad). Perubahan hukum yang dilakukan Umar lebih mendasarkan pada kontekstual. Meski tidak harus menyebut pendekatan historis-sosiologis ia memandang perlu untuk mengakaji ulang hukum yang berlaku sebagaimana lazimnya diterapkan pada waktu sebelumnya.

Riwayat Singkat
Selain ilmuan dari Timur, Barat pun mengakui bahwa Umar Ibn al-Khaththab adalah salah seorang tokoh terbesar pada permulaan Islam dan pendiri Imperium Arab (Gibb dan Kramers, 1974:600). Mengenai riwayat hidupnya, dalam beberapa sumber yang ditulis oleh sejarawan muslim, seperti al-Asir, Ibn Sa’ad dan Ibnu Hajar, garis keturunan Umar Ibn al-Khaththab bertemu dengan Muhammad pada keluhurnya yang kedelapan. Penelusuran pada garis keturunan ini bagi masyarakat Arab bukanlah merupakan hal yang sulid karena sudah menjadi tradisi masyarakat tersebut untuk mengabadikan urutan garis keturunan dalam bentuk syi’ir dan hapalan. Bahkan lebih dari itu, orang orang yang mempunyai ilmu dalam bidang nasab, yaitu suatu pengetahuan yang membicarakan garis keturunan seseorang atau kelompok masyarakat dianggap sebagai orang yang mempunyai kedudukan istemewa dan terhormat dalam masyarakat (Nuruddin, 1987: 2).
Beberapa sumber yang menyatakan tentang keterikatan garis keturunan Umar dengan Muhammad disebutkan bahwa Umar adalah putra al-Khaththab, al-Khaththab putra Nufail, Nufail putra Abd al-Uzza, Abd al-Uzza putra Riyah, Riyah putra ‘Adi dan ‘Adi putra Ka’ab. Ka’ab yang mempunyai putra yang lain di samping ‘Adi, bernama Murrah, dan dari Murah ini silsilahnya menurun sampai kepada Muhammad Rasulullah.
Dalam penelitian lain, dikatakan bahwa Umar dari keseluruhan hidupnya berakhir dalam usia enam puluh lima tahun (W. 644 M) sebagian yang pertama berada dalam kegelapan, sementara sebagainnya yang kedua penuh dengan kecermelangan dan peningggalan sejarah yang mengagumkan, yang dimulai sejak ia mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengaku sebagai seorang muslim (Nuruddin, 1987: 3). Sejalan dengan penelitian ini, memang dirasakan ada kesulitan untuk menelusuri dan menulis biografi Umar sejak awal, sebagai yang diungkapkan oleh H.A.R Gibb dan J.H Kamers, akan tetapi hal ini tidaklah berarti tidak mungkin sama sekali. Pengungkapan kembali hal-hal yang penting dan menonjol, terutama peristiwa-peristiwa pada masa muda Umar dapat diketahui dari ucapan dan pernyataan beliau setelah peristiwa itu terjadi.
Ada beberapa analisa yang dilakukan oleh para ahli dalam mendekati kepribadian Umar. Nampaknya selain faktor keturunan, ada faktor-faktor lain yang cukup berpengaruh terhadap watak dan kepribadian Umar. Faktor tersebut sebagaimana diungkapkan Abbas Mahmud al-Aqad dalam bukunya Abqariyah Umar telah merinci beberapa faktor yang menimbulkan kekuatan pada diri Umar. Dan secara ringkas dijelaskan sebagai berikut:
a. Umar lahir di lingkungan kabilah Bani ‘Adi Ibn Ka’ab, yaitu satu kabilah yang terhitung kecil dan tidak kaya, tetepi menonjol di bidang ilmu dan kecerdasan. Oleh sebab itu kabilah ini sering dipercayai dalam kasus-kasus perselisihan yang terjadi antara berbagai kabilah dalam suku Quraisy. Tugas semacam ini sebenarnya telah diwarisi dari generasi ke generasi. Kakek Umar Nufail Ibn Abd al-Uzza, tercatat sebagai salah seorang yang sukses dalam menyelesaikan persengkataan kepala suku antara kakek Rasulullah, Abd Muthalib dengan Harb Ibn Umayyah. Atas dasar pertimbangan dan alasan yang dikemukakannya, kepala suku Quraisy akhirnya disepakati dan dipegang oleh Abd al-Muthalib.
b. Karena kedudukan yang demikian terhormat berada pada kabilah-kabilah Bani ‘Adi, maka rasa permusuhan dari kabilah-kabilah lain nampaknya tak bisa dihindarkan. Disebabkan kabilah Bani ‘Adi tergolong kabilah yang kecil jumlah anggotanya, maka rasa permusuahan yang lama timbul dari kabilah Abd al-Syams, muncuk ke permukaan pada masa al-Khaththab, ayah Umar. Akibat muncul ancaman dan penganiayaan yang sering dilakukan oleh Kabilah Bani Abd al-Syams, kabilah Bani ‘Adi tidak ada pilihan lain, kecuali mencari perlindungan kepada kabilah Bani Sahn. Perlindungan ini berlangsung terus sampai Umar menyatakan dirinya masuk Islam. Pengalaman pahit yang dialami Umar sudah barang tentu mempunyai kesan tersendiri terhadap kepribadiannya.
c. Adanya kepercayaan dari Rasulullah terhadap Umar, yang tercermin dalam berbagai sabda beliau. Sebagai dikemukakan oleh Ibn Sa’ad dan Ibn al-Asir dalam karyanya masing-masing, diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
إِنَّ اللهَ جَعَلَ الحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَ قَلْبِهِ
Artinya: Bahwa sesunguhnya Allah telah menjadikan kebenaran lidah dan hati Umar.
Di samping itu, menurut al-Asir, sejalan dengan satu-satunya riwayat yang dikutip oleh H.A.R Gibb dan J.H. Kramers, Rasulullah berkata:
لَوْ كَانَ بَعْدِى نَبِيٌّ لَكَانَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ
Artinya: Andaikata sesudahku ada Nabi, maka Umar-lah orangnya (yang paling ditepati).

Atas dasar prestasi dan geneusannya, Rasulullah bukan saja menjadikannya teman bermusyawarah, tetapi juga memberi kepercayaan untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu. Kepercayaan Rasulullah yang sedemikian besar, sudah barang tentu akan memperkokoh keyakinan dan kepercayaan atas dirinya.
Islam dan Politik
Studi tentang kesejarahan politik Islam tentu selalu kembali merujuk pada masa Khulafa al-Rasyidin. Meskipun tidak semua ulama sepakat bahwa masa tersebut dianggap sebagai representasi sistem pemerintahan Islam. Namun, adanya pertentangan hal itu lebih disebabkan perbedaan cara pandang terhadap Islam, yakni dari pesan doktrin yang terkandung dalam al-Qur’an dan contoh yang telah diberikan Rasulullah.
Akhirnya memunculkan tiga aliran dalam tubuh umat Islam. Pertama, berpendirian bahwa Islam adalah suatu tatanan yang sempurna dan lengkap dengan pengaturan bagi segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan negara. Para penganut ini umumnya berpendapat bahwa Islam adalah agama yang komprehensif. Di dalamnya suatu sistem politik. Oleh karenanya bernegara umat Islam hendaknya kembali kepada sisten ketatanegaraan Islam, dan islami yang harus diteladani adalah sistem yang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad dan oleh oleh empat Khalifah al-Rasyidin. Tokoh aliran ini, antara lain Hasan al-Banna, al-Maududi, Sayyid Qutb, dan Rasyid Ridha.
Kedua, berpendirian bahwa Islam tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurutnya, Nabi Muhammad hanyalah seorang Rasul biasa seperti halnya rasul-rasul sebelumnya, yakni mengajak kepada manusia kembali kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti luhur. Nabi tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai satu negara. Para tokoh aliran ini antara lain Ali Abd al-Raziq dan Thaha Husein.
Ketiga, berpendirian bahwa Islam tidak seperti yang dimaksud oleh aliran pertama dan kedua, tetapi Islam menurut pandangan aliran ini adalah seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan negera. Tokoh dari alirannya ini seperti Muhammad Husain Haikal (Sjadzali, 1990)

Umar: Membentuk Oposisi Umat
Oposisi bukan hanya sekedar hak, tetapi bahkan merupakan kewajiban menurut syari’at. Ketika seorang pengkaji mengamati nash-nash yang terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah, serta dalam berbagai khazanah pemikiran Islam yang disampaikan pada masa khulafa al-Rasyidin menemukan bahwa secara keseluruhan, wacana Islam memerintah dan mengajak kaum Muslim untuk beroposisi. Di samping itu mendorong umat untuk melakukan reformasi, bahkan bersikap menentang jika keadaannya menghendaki demikian (Huwayda, 1993:132).
Oleh karena itu, tidak aneh jika kita mendapatkan para pemimpin pada masa Khulafa al-Rasyidin dengan sungguh-sungguh memerintahkan rakyatnya untuk beroposisi (para pemimpin) apabila mendapatkan dalam tindakan-tindakan mereka hal-hal yang menuntut ke arah tersebut.
Salah satu pidato yang pertama kali diucapkan Umar ketika dilantik sebagai khalifah, adalah “Wahai manusia, sesungguhnya tidak ada suatu hak bagi siapa pun untuk ditaati dalam perbuatan maksiat. Kamu sekalian memiliki beberapa hak atas diriku yang kujalani dan akan kupegang teguh. Aku berjanji tidak akan memungut suatu pajak atas hasil karunia yang kamu peroleh dari Allah kecuali dengan jalan yang sebenarnya, dan kamu sekalian berhak mencegah aku mengeluarkan sesuatu yang telah berada di tanganku kecuali dengan haknya.”
Setelah menjadi khalifah betulan, ia kemudian mengangkat pejabat teras atau pun utusan untuk membantu tugas-tugas kehkalifahannya. Kepada para pejabat, ia seringkali berkata “Aku tidak mengutus dan mengangkatmu sebagai petugas atas umat Muhammad saw. agar kamu dapat menguasai perasaan dan kepribadian mereka, tetapi aku mengangkatmu sebagai pejabat atas mereka untuk mendirikan shalat bersama mereka, mengadili dengan kebenaran di antara mereka dan membagi dengan adil untuk mereka”.
Pada suatu peristiwa, Umar telah mencanangkan dihadapan orang banyak: “Demi Allah, aku tidak mengutus kepada kamu sekalian pejabat-pejabat yang akan menyakiti kamu dan menyita hartamu, tetapi aku mengutus mereka kepadamu untuk mengajarmu agama dan sunnah Nabimu. Maka barangsiapa berbuat sesuatu selain itu, hendaknya ia diadukan kepadaku. Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan menuntut balas darinya.” Maka berkatalah Amr Ibn Ash, wali Mesir: “Sekiranya seseorang di antara pemimpin-pmimpin kaum muslimin yang ditugaskan atas kelompok rakyatnya menghukum sebagain rakyatnya itu, adakah anda akan menuntut balas darinya?” Umar berkata: “Ya, demi Allah yang jiwa Umar di tangan-Nya, aku pasti akan membalasnya, sedang aku telah menyaksikan Rasulullah saw. memberi kesempatan seorang sahabatnya untuk membalas perbuatan beliau sendiri (Maududi: 1998: 121-123).
Pada suatu peristiwa pula, Umar menulis kepada para pejabat dan para wali-negerinya agar mereka datang menghadapnya di musin haji, mereka pun berkumpul untuk menghadapnya, lalu Umar berdiri di hadapan massa rakyat dan berpidato: “Saudara-saudara, aku telah megutus pejabat-pejabatku ini kepada kamu sebagai wali-wali yang memutuskan dengan kebenaran atas kamu sekalian. Aku tidak mengangkat mereka untuk melakukan pelanggaran atas kehormatanmu, darahmu, atau hartamu. Maka barangsiapa ingin mengadukan perbuatan aniaya dari mereka atas salah seorang di antara kamu, hendaknya ia berdiri.” Maka tidak seorang pun di antara hadirin yang berdiri kecuali seorang laki-laki yang berkata: “Hai Amir al-Mukminin, pejabatmu telah memukul aku seratus kali dera,” Umar berkata: “Anda ingin membalasnya dengan seratus kali dera? Silahkan, balaslah perbuatannya itu kepadanya.” Maka Amr Ibn Ash berkata kepada Umar: “Hai Amir al-Mukminin, jika anda membuka pintu ini atas para pejabatmu, hal ini akan sangat menyulitkan mereka dan ini akan menjadi suatu kebiasaan yang akan diikuti oleh orang-orang setelah Anda.” Umar berkata: “Apakah aku tidak boleh memberinya kesempatan untuk menuntut balas dari dirimu, sedangkan akau telah melihat Rasulullah saw. membiarkan dirinya menerima pembalasan dari orang lain. Berdirilah sekarang dan biarlah ia menuntut balas darimu.” Amr kemudian berkata: “kalau begitu berilah kami kesempatan untuk menyenangkan hatinya.” Umar berkata: “Terserah!” Orang-orang pun berusaha untuk mengambil hati orang tersebut dan akhirnya mereka membayarnya dua ratus dinar dengan perhitungan setiap satu kali dera dengan dua dinar.
Keagungan nama Umar tidak hanya dikenal oleh bangsa Timur, tetapi bangsa Barat pun mengenalnya. Baik dari sisi sebagai seorang militer, administrator, bijaksana, maupun kharismanya bersahaja menjadi satu. Sehingga seorang diplomat Persi yang bernama Rustam pada masa Umar setelah memperhatikan kebangunan besar politik Islam ini: “Umar telah memakan hatiku; dia mengajar anjing-anjing serigala dari padang pasir Arabia akan kepandaian bernegara (hukum moral).”
Di kalangan umat Islam sendiri, Umar dipandang jauh lebih besar daripada segala kebesaran yang dapat diberikan kepada siapa pun dan di mana pun. Kemudian menjadi tuntunan kepada generasi selanjutnya untuk merujuk apa-apa yang telah diletakkan Umar. Persoalan-persoalan yang dihadapi generasi sesudahnya belum dianggap mantap kalau tidak menemukan rujukan yang diletakkan Umar. Setelah mereka menemukan dasarnya, barulah berani mengemukakan pendirian dan menentukan sikap.
Atas dasar itulah, karena Umar telah membentuk sistem ketatanegaraan dengan struktur pemerintahan yang lengkap. Sebagai seorang negarawan, ia menyumbangkan beberapa ukuran konstitusional yang sebelumnya belum tampak. Misalnya; kestabilan rencana muslim Arab, mempertunjukkan nama-nama dengan kabilahnya dari mereka yang menerima gaji-gaji dari kas negara, pengumuman peraturan yang mengatur akan kedudukan kaum Kristen dan Yahudi yang meskipun dilarang bertempat tinggal di Jazirah Arabia, mereka diperintah di bawah istilah khusus yang dinamakan “Zimmy” yang memberikan perlindungan dan toleransi untuk kembali kepada keta’atan dan membayar zakat (Ahmad: 1977: 147-149). Sebagai seorang demokrat Islam, ia selalu menjukkan sikap yang penuh kejujuran dan kasih sayang.

Ijtihad Umar
Sebagai umat Islam, tentu kita percaya bahwa otoritas hukum tertinggi hanya milik Allah. Namun bukan berarti bahwa manusia tidak diperkenankan terlibat dalam proses-proses pembumian hukum tersebut. Sebab, dikhawatirkan apa yang dikehendaki oleh Allah tidak sampai pada substansi dan ruh dalam ajaran Islam yang murni. Proses-proses inilah dalam Islam merupakan keharusan yang wajib dilakukan oleh para pemeluknya supaya mengambil kreasi dalam menafsirkan hukum Allah sesuai pesan-pesan wahyu sebatas itu diperlukan.
Meskipun Allah sebagai pencetak hukum tertinggi, namun manusia masih diperkenankan membuat legislasi sepanjang itu tidak bertentangan dengan legislasi dasar yang berasal dari wahyu. Dalam perjalanan sejarah umat Islam pada masa Umar-lah perubahan hukum itu banyak dilakukan. Meski demikian, Umar tetap menjaga otoritas teks atau doktrin yang menjadi rujukan dalam berijtihad.
Konsep ijtihad pada masa permulaan Islam dimengerti sebagai usaha maksimal dalam penalaran sehingga menghasilkan pendapat pribadi yang orisinil. Namun selanjutnya, pengertian ini bertambah luas yang tidak hanya bersifat pribadi tetapi berlaku secara kolektif. Pada masa Rasulullah, ijtihad sudah berlaku namun masih bersifat pribadi, karena beliau masih memegang otoritas sebagai rasul. Sedangkan pada masa sahabat, dan generasi selanjutnya sampai sekarang ijtihad berlaku secara kolektif.
Tidak berlebihan, jika seorang Iqbal menilai Umar sebagai orang pertama dalam Islam yang berpikiran bebas dan kritis, yang pada masa akhir hidup Nabi dengan keberanian moral mengucapkan kata-kata cemerlang: “Kitab Allah sudah cukup bagi kita.” (Iqbal: 1966: 158). Meskipun ucapan tersebut ada yang mengkritiknya karena dianggap sebagai sikap kelancangan dihadapan Rasulullah, namun dalam pandangan M. Haekal ucapan Umar itu wajar, karena waktu itu Nabi sedang sakit dan dibawakan dawat dan lembaran untuk menuliskan sesuatu, agar setelah itu umat yang ditinggalkannya tidak sesat. Tetapi Umar, karena khawatir akan menyusahkan Rasulullah, lalu berkata:
إِنَّ النَبِيَّ قَدْ غَلَبَ عَلَيْهِ الْوَجَعُ وَعِنْدَكُمُ الْقُرْآنُ حَسْبُنَا كِتَابَ اللهِ.
Artinya: Sesungguhnya Nabi sedang sedang sakit dan kita sudah mempunyai al-Qur’an. Cukuplah bagi kita Kitab Allah itu.

Tidak ada sebenarnya kesan kelancangan Umar dihadapan Rasulullah, kecuali kalau perintah Rasulullah itu didasarkan kepada wahyu dan merupakan perintah wajib. Bagi Umar al-Qur’an adalah kata-kata suci, yang melalui kata-kata itu Allah mewahyukan kehendaknya kepada manusia. Suatu kewajiban dirasakannya atas dirinya dan masyarakat Islam pada umumnya.
Umar termasuk orang yang sangat peka terhadap perubahan sosial disekitarnya. Dalam penjelasan Soekanto (1982:322-333) bahwa faktor yang menjadikan adanya perubahan itu paling tidak ada dua faktor. Pertama faktor intern. Hal ini menyangkut bertambah atau berkurangnya penduduk, adanya penemuan-penemuan baru, terjadinya konflik dalam masyarakat, dan timbulnya pemberontakan atau revolusi di dalam masyarakat itu sendiri. Kedua, faktor yang bersifat ekstern. Hal ini menyangkut sebab-sebab yang berasal dari lingkungan alam fisik yang ada di sekitar manusia, terjadinya peperangan dan pengaruh kebudayaan masyarakat lain. Dalam melihat perubahan-perubahan sosial yang terjadi pada masa Umar kerangka di atas dapat dipergunan.
Selama sepuluh tahun pemerintahan Umar, sebagian besar ditandai oleh penaklukan-penaklukan untuk melebarkan pengaruh Islam. Ia mengendalikan penaklukan itu dari Madinah, sebagai pemerintahannya. Sikap tegas yang sudah terbina sejak dari awal turut mewarnai berbagai kebijaksanaan yang diambilnya. Ia adalah pembaharu (inovator) (Ensiklopedi, Jilid III, 1974: 625).
Setidak-tidaknya ada tiga faktor penting yang nampaknya ikut mempengaruhi kebijakan-kebijakan dalam bidang hukum, yaitu faktor mileter, ekonomi dan demografi.
1. Faktor Militer
Adanya penaklukan besar-besar pada masa pemerintahan Umar adalah fakta yang diakui kebenarannya oleh para sejarawan. Bahkan ada yang mengatakan, kalu tidaklah karena penaklukan-penaklukan yang dilakukan pada masa Umar, maka Islam belum akan tersebar seperti sekarang. Ia menaklukan Iraq, Syam (Syiria dan Palestina), Mesir, Diyar Bakar, Armenia, Adzarbeijan, Khuzistan, dan lain-lain daerah yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan Persia dan kekuasaan Romawi.
Seperti dijelaskan oleh Mawardi (1973: 199) bahwa penaklukan itu sudah barang tentu menuntut adanya mobilisasi besar-besaran dan peningkatan efektifitas dan efesiensi dalam penanganan personil-personil militer. Untuk kepentingan itu, Umar menciptakan suatu sistem organisasi militer yang dapat mendukung sistem keamanan dan pengendalian wilayah yang kian bertambah luas. Beliau menyetujui saran-saran sahabat lainnya untuk mendaftarkan personil militer dalam satu diwan. Dan beliau terkenal akhirnya sebagai orang yang pertama menciptakan lembaga itu.
Adanya lembaga diwan ini, ia melangkah lebih maju, yakni terbentuknya tentara profesional, yang mendapat tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Walaupun lembaga itu tidak dikenal sebelumnya di dalam masyarakat Islam, karena timbulnya akibat kontak yang terjadi dengan masyarakat lain, namun Umar melihatnya sebagai sesuatu yang baik dan perlu diadaptasi ke dalam Islam. Sebagaimana diketahui, sebelum itu hanya ada sukarelawan-sukarelawan yang tidak tetap, hanya mendapat honorarium sebagai imbalan keikutsertaan mereka dalam peperangan pada waktu-waktu tertentu. Akan tetapi dengan terorganisasinya mileter dalam bentuk tentara profesional dengan sendirinya suatu perubahan telah terjadi, yang pada gilirirannya menuntut suatu kebijaksanaan baru, menerobos tradisi-tradisi baru.
2. Faktor Ekonomi
Setelah penaklukan wilayah-wilayah disekitarnya semakin meluas, maka sumber ekonomi pemerintahan Umar semakin bertambah. Berbeda dengan sebelumnya, sumber ekonomi hanya terbatas dari wilayah Jazirah Arab. Dengan penaklukannya itu, maka pajak-pajak mengalir ke Madinah.

3. Faktor Demografi
Faktor ini sangat menentukan dalam kehidupan kenegaraan, karena tidak seperti sebelumnya, setelah penaklukan ke luar Jazirah Arab akhirnya penduduk negara Islam semakin heterogen dan kompleks. Bersamaan dengan itu pula, adanya asimilasi antara berbagai kelompok. Terutama setelah dibangunnya kota Kuffah dari Utara maupun Selatan, dari Hijaz maupun Najd, kabilah-kabilah Mudar maupun Rabi’ah. Mobilitas penduduk semakin intent. Kota Madinah tidak saja dikunjungi oleh suku-suku Arab, tetapi juga oleh orang-orang ‘Ajam, dan begitu pula sebaliknya.
Jadi, hubungan teritorial tersebut telah memberikan pengaruh timbal balik yang belangsung secara terus-menerus, baik dalam kontak fisik maupun non- fisik. Umar dalam menghadapi perubahan-perubahan sosial paling tidak ada dua kunci kesuksesan, yaitu pertama, beradaptasi dengan tantangan baru itu secara kreatif. Dalam hal ini nampaknya Umar berdasar pada fakta yang telah lalu, menghadapi tantangan baru itu secara berani dan beradaptasi terhadap tantangan itu dengan melakukan asimilasi, aborsi dan bila perlu menerimanya tanpa mengorbankan nilai-nilai esensial dan ideal yang dibawa oleh syariat. Kedua, mengambil suatu pandangan sejarah yang konstektual. Dalam menghadapi perubahan tersebut, Umar melihatnya secara sosio-historis sehingga penafsiran Umar cenderung bersifat konstektual yang berangkat dari keadaan yang benar-benar terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Kasus-kasus Ijtihad Umar
Sedikitnya dalam pembahasan ini akan dikemukakan dua contoh kasus yang merupakan salah satu hasil dari upaya ijtihad Umar. Meskipun contoh kasus ini sebagian kecil, tetapi yang penting adalah pemahaman kritisnya yang dapat kita ambil pelajaran. Kasus-kasus itu misalnya penagguhan zakat bagi Muallaf dan kasus harta rampasan perang.

Kasus Muallaf
Secara jelas, dalam al-Qur’an disebutkan bahwa orang muallaf termasuk berhak menerima zakat;
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang beruntung, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S. al-Taubah: 60).

Jika dimaknai secara lahiriyah, maka ayat tersebut berbicara tentang perlunya hak zakat bagi muallaf. Lalu yang dimaksud dengan muallaf oleh para ulama ditafsirkan bukan saja orang yang baru masuk Islam, tetapi non muslim pun yang diharapkan sesuatu dari padanya. Rasyid Ridha membagi menjadi enam macam, masing-masing empat macam dari kalangan muslim dan dua macam dari non-muslim.
Yang berasal dari kalangan Muslim:
- Pemuka-pemuka muslim yang mempunyai pengaruh di tengah-tengah kaumnya yang masih kafir.
- Pemimpin-pemimpin yang masih lemah iman, yang dihormati oleh kaumnya.
- Orang-orang Islam yang berada di perbatasan.
- Orang-orang Islam yang karena pengaruhnya diperlukan untuk memungut zakat.
Yang berasal dari non-muslim:
- Orang yang diharapkan akan beriman dengan adanya bagian muallaf yang diberikan kepada meraka.
- Orang yang dikhawatirkan tindakan kejahatannya terhadap orang-orang Islam. Maka dengan bagian yang diserahkan mereka, diharapkan agar mereka menahan diri dari melakukan kejahatan.
Menurut Rasyid Ridha bagian zakat yang diberikan kepada mereka karena ada pertimbangan tertentu yang sifatnya kondisional. Sementara Umar melihat dalam kasus ini bukan saja kepada orang-orang yang sebelumnya pernah menerima, tetapi juga kepada orang-orang lain yang semacamnya. Pendapat Umar akhirnya diadopsi oleh Imam Abu Hanifah.
Perkembangan pemikiran dalam kasus ini memang menarik. Karena sebagian yang tidak setuju berpendapat bahwa pendapat Umar itu berarti menasikhkan (membatalkan) bagian muallaf sebagaimana tertera dalam ayat 60 surat al-Taubah. Sementara pendapat yang sepihak dengan umar berpendapat pengguguran hak muallaf tersebut bukan berarti sama dengan pembatalan (nasikh)., tetapi yang sebenarnya adalah “penghentian hukum disebabkan berhenti (tidak terpenuhi) illatnya.” Pendekatan yang kedua ini nampaknya membuka pintu bagi teori adanya sifat-sifat situasional dan kondisional ayat-ayat al-Qur’an.
Dalam pandangan Umar, tidak ditemukan kemaslahatannya untuk meneruskan pemberian kepada orang-orang yang pernah mendapat sebelumnya. Dan kalau diteliti mendalam perbuatan Umar sebenarnya sejalan dengan kandungan ayat 60 surat al-Taubah. Para sahabat melihat bahwa pemahaman Umar terhadap ayat tersebut sesuai dengan makna dan jiwanya. Ia tidak terikat dengan tuntutan tekstualnya. Dengan menempuh sistem perioritas itu, dapatlah dipahami bahwa tindakan Umar yang menghentikan muallaf sebagai tindakan yang berangkat dari pemahaman perintah al-Qur’an secara ketat dalam konteks dan latar-belakangnya. Itulah yang tersirat dari ucapan beliau di waktu pertama kali menggugurkan bagian muallaf.
Jika ayat di atas dikaji secara khusus, maka Allah menambatkan hak zakat kepada delapan kelompok manusia, yang diantaranya kepada mereka yang baru masuk Islam yang perlu dimantapkan imannya (al-muallafah qulubuhum). “Tambahan (manath) hak ini bukanlah pribadi-pribadi tertentu dan bukan pula semata-mata masuknya mereka ke dalam Islam,” kata Muhammad Said Ramadan al-Buthi, “akan tetapi tambatannya ialah adanya sifat penarikan (istijlab) yang diperlukan oleh orang-orang Islam untuk memantapkan hati mereka” (al-Buthi, 1967: 143). Oleh karena pemantapan hati (iman) bukanlah merupakan hukum syara’, tetapi ia adalah tambatan hukum (manath li al-hukm), di mana Allah mengantungkan hukum kepadanya. Apabila terwujud tambatan hukum, maka terwujud pulalah hukum atau yang tergantung kepadanya. Sebaliknya, bilamana hilang atau tidal terwujud tambatan hukum, maka gugur pulalah hukum yang digantungkan kepadanya. Hal ini berlaku bukan saja kepa muallaf, tetapi juga kepada kelompok-kelompok yang lain, seperti fakir, miskin dan lain-lain.
Berdarkan penalaran di atas, maka hakikat dari ijtihad Umar, dalam kasus muallaf dapat disebut sebagai ijtihad tahqiq al-manath (pemikiran mendalam untuk menegakkan tambatan hukum). Penalaran dengan cara ini, menurut al-Syutibi, tidak akan pernah berakhir dan tidak akan putus-putusnya. Bagi Umar nampaknya tambatan hukum tidak bisa ditegakkan pada masanya. Pada masa Umar sudah jauh berbeda dengan masa Rasulullah. Pemikirannya tentang implikasi teks telah membawanya untuk menghentikan bagian muallaf. Dari sini dapatlah dipahami bahwa Umar bukanlah berbuat sesuatu yang bertolak belakan dengan al-Qur’an, tetapi sebenarnya ia mempertimbangkan situasi yang ada dan mengikuti ruh dan jiwa perintah al-Qur’an. Pertimbangan pribadi Umar, kata Ahmad Hasan, telah mengantarkannya kepada keputusan bahwa seandainya Rasulullah hidup dalam kondisi yang sama, tentu beliau akan memutuskan hal yang sama.
Kasus Rampasan Perang
Pada masa Rasulullah, peperangan sering terjadi dengan pihak musyrikin. Dari beberapa kali kemenangan dari medan pertempuran kaum muslimin memperoleh harta rampasan. Sehingga timbullah persoalan, untuk siapa harta yang sebanyak itu. Apakah untuk orang-orang yang hanya terjun ke medan perang, atau juga orang-orang yang membentengi Rasulullah dari ancaman musuh. Akhirnya dengan persoalan ini turun ayat untuk menjelaskan kebingunan tersebut untuk menjawabnya berdasarkan ketentuan Allah dan Rasulnya. Dalam surat al-Anfal ayat 41 dijelaskan sebagai berikut:
“Ketahuilah apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibn sabil; jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Dari ayat tersebut, seperlima dari harta rampasan dialokasikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Adapun empat perlimanya Rasulullah membagikannya kepada tentara yang ikut dalam peperangan, yang besar kecil jumlahnya disesuaikan dengan peranan dan peralatan yang dipergunakannya. Dalam pandangan Fazlur Rahman (1983:271-172) bahwa harta rampasan yang boleh dibagikan termasuk harta yang bergerak (al-manqul) maupun yang tidak bergerak (ghairu al-manqul).
Membagi-bagikan harta rampasan dipandang sebagai suatu keistimewaan dari keistimewaan yang diberikan Allah kepada Rasullullah dan umatnya. Dan sejalan dengan firman Allah
“Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertaqwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. Anfal : 69).

Namun pada masa Umar, hukum ini ditangguhkan dengan alasan bahwa akan semakin memperpanjang penderitaan. Meski sebagian ada yang mendesak Umar untuk merampas dan membagikan, tetapi Umar tidak mau merampas dan membagikan rampasan itu sebagaimana pada masa Rasulullah. Karena penaklukan masa Umar bukan lagi dalam skala kecil, namun melingkupi skala yang sangat luas.
Mengenai data penangguhan ini secara lengkap dilaporkan oleh Abu Yusuf (113-182 H) dalam bukunya Kiatab al-Kharaj, yang ditulisnya untuk keperluan khalifah Harun al-Rasyid. Alasan Umar untuk tidak membagi karena berlandaskan pada surat al-Hasyar ayat 8-10.
Ayat 8 Artinya: “Bagi orang fakir yang hijrah, yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia Allah dan keridaan-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.”
Ayat 9 Artinya: “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang-orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada meneruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Ayat 10 Artinya: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), meeka berdo’a: “Ya Tuhan kami, beri ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”

Umar kemudian menjelaskan “bagaimana aku membagi-bagikannya untukmu, sementara aku mengabaikan orang-orang yang akan datang tanpa pembagian?” setelah mendengar alasan-alasan itu dan keyakinan Umar dengan pendapatnya, maka didapatlah kata sepakat untuk tidak membagi-bagikannya dan membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya, dengan kewajiban membayar pajak tanah (al-kharaj) dan Jizyah atas setiap orang-orangnya.
Kasus penyimpangan dari aturan yang sudah mapan demi kepentingan keadilan dan kesejahteraan sosial yang dilaksanan Umar ini, oleh Ahmad disebutnya sebagai contoh penting penerapan sumber hukum istihsan pada periode awal Islam (Ahmad Hasan, 108). Hal senada juga dilontarkan Fazlur Rahman (1983:180-182) bahwa;
“……..sekalipun Umar menyimpang secara formal dari sunnah Nabi dalam point yang penting, namun hal itu dilakukannya untuk kepentingan pelaksanaan intisari dari sunnah Nabi. Memang dalam sejarah sedikit orang yang mampu melaksanakan sunnah Nabi begitu kreatif, efektif dan begitu baik. Tetapi ini adalah pilihan-pilihan dan keputusan-keputusan di mana setiap masyarakat yang hidup harus mengahadapinya”.

Atas ijtihadnya itu, banyak komentar yang ditujukan kepada Umar. Seperti komentar dari Iqbal yang perlu digaris bawahi bahwa betapa pun suatu hukum dapat berubah secara formal mengahadapi perubahan sosial, tapi jiwa dan etik yang mendasari hukum itu tetap bertahan dan tidak berubah.
Dari dua kasus yang diijtihadi Umar di atas, merupakan arti penting yang membentuk reaktualisasi ajaran Islam. Keberanian Umar dalam berijtihad tersebut karena disebabkan oleh situasi-situasi sosial yang selalu berubah. Sehingga dalam menangkap perubahan itu Umar membutuhkan sebuah pendekatan yang bersifat rasional dan intelektual, dengan tanpa mengesampingkan makna tekstualnya.


Daftar Pustaka
- Ahmad, Zainal Abidin, 1977, Sejarah Islam dan Ummatnya Sampai Sekarang; Perkembangannya dari Zaman ke Zaman, Jakarta: Bulan Bintang.
- Al- Maududi, 1998, cet. VII, Abul A’la, Khilafah dan Kerajaan; Evaluasi Keitis atas Sejarah Pemerintahan Islam, Bandung: Mizan.
- Al-Buthi, Muhammad Sa’id Ramadan, 1967, Dawabith al-Mashlahah fi al-Syari’ah al Islamiyyah, Damaskus: al-Maktabah al-Umayyah.
- Al-Mawrdi, 1973, cet III, al-Ahkam al- Sulthaniyyah wa al-Wilayah al-Diniyyah, Mesir: Musthafa al-Halabi.
- Al-Qur’an dan Terjemahnya
- Gibb, H.A.R. & J.H. Kramers, 1974, Shorter Ensyclopaedie of Islam, Laiden: EJ. Brill.
- Huwaydi, Fahmi, 1993, Demokrasi oposisi dan Masyarakat Madani, Isu-isu Besar Politik Islam, Bandung: Mizan.
- Ibn Rusyd, t.t., Bidayatu al-Mujtahid, Juz I, Singapura: Sulaiman Mar’a
- Iqbal, Sir Muhammad, 1966, The Reconstruction of Religiu Thought in Islam, terj. Ali Audah, dkk., Membangun Kembali Pemikiran Islam, Jakarta: Tita Mas.
- Nuruddin, Amiur, 1987, Ijtihad Umar al-Khaththab; Studi Tentang Perubahan Hukum Dalam Islam, Jakarta: Rajawali Press.
- Rahman, Fazlur, 1983, Islamic Methodology in History, terj. Anas Mahyuddi, Membuka Pintu Ijtihad, Bandung: Pustaka.
- Sjadzali, Munawir, 1990, Islam dan Tata Negara; Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: UIPRESS.
- Soekanto, Soerjono, 1982, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali.

*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar