Senin, 25 Januari 2010

Mengenal Konsep Profesionalisme Guru

Mujtahid*
BERDASARKAN tulisan-tulisan sebelumnya, mengenai konsep profesi, profesional, guru, maka dapat didefinisikan bahwa profesionalisme guru adalah suatu pekerjaan yang di dalamnya terdapat tugas-tugas dan syarat-syarat yang harus dijalankan oleh seorang guru dengan penuh dedikatif, sesuai dengan bidang keahliannya dan selalu melakukan improvisasi diri.
Profesionalisme guru dapat dilihat juga dari kesesuaian (fitness) atau relevansi keluaran pendidikan dengan profesi yang disandangnya. Dalam bahasa yang lain dapat dikatakan bahwa, profesionalisme guru sama halnya dengan “skilled performer” (pelaku yang terampil), seorang guru profesional dapat tampil dengan penuh perkasa, inovatif, original, dan invensif. Menurut Stevenlor dan Stigler, sebagaimana yang dikutip Dedi Supriadi bahwa guru adalah seorang yang senantiasa mencintai profesinya. Dan pengembangan profesionalnya sebagai guru adalah melalui interaksi dengan sesama guru.[1]
Profesionalisme guru bisa ditilik dari sejauhmana ia menguasai prinsip-prinsip pedagogis secara umum maupun didaktik-metodik secara khusus yang berlaku setiap mata pelajaran.[2] Serta segi lain yang perlu dicatat adalah sikap profesionalisme guru merupakan wujud dari pengabdian, dan menjunjung tinggi kode etik profesi kependidikan/ keguruan.
Masih mengenai profesionalisme guru, menurut Omar Hamalik tugas profesional guru itu antara lain:
1. Bertindak sebagai model bagi para anggotanya
2. Merangsang pemikiran dan tindakan
3. Memimpin perencanaan dalam mata pelajaran
4. Memberikan nasehat kepada executive teacher sesuai dengan kebutuhan tim
5. Membinan dan memelihara literatur profesional dalam daerah pelajarannya
6. Bertindak atau memberikan pelayanan sebagai manusia sumber dalam daerah pelajaran tertentu dengan referensi pada insevice, training dan pengembang kurikulum
7. Mengembankan file kurikulum dalam daerah pelajaran tertentu dan mengajar di kelas-kelas yang paling besar
8. Memelihara hubungan dengan orangtua murid dan memberikan komentar atau laporan
9. Bertindak sebagai pengajar dalam timnya.[3]

Pada lain pihak, profesionalisme guru menurut Ibrahim Bafadal, menyimpulkan bahwa tugas profesional guru itu adalah tugas merencanakan pengajaran, tugas mengajar di kelas dan menilai pengajaran.[4] Sementara menurut Moh Uzer Usman, berpendapat bahwa ukuran profesionalisme guru antara lain; pertama, sebagai petugas profesional meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Kedua, tugas dalam bidang kemanusiaan. Dalam hal ini dikatakan, bahwa guru di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai pengganti orangtua. Guru harus mampu menarik simpati sehingga menjadi idola para siswanya. Ketiga, mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga Indonesia yang bermoral Pancasila dan mencerdaskan kehidupan bangsa.[5]
Dengan demikian, profesionalisme guru mengedepankan kebutuhan sosial berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah yang diterima oleh masyarakat dan prinsip-prinsip itu telah benar-benar well-estabilished. Sebagai sebuah profesi, seorang guru harus menguasai perangkat ilmu pengetahuan yang sistematis dan kekhususan (spesialisasi), memenuhi self-performent dalam melaksanakan tugas dilihat dari segi waktu dan cara kerja.
Menurut Jurnal Educational Leadership (Maret 1994) seperti yang dikutip oleh Saratri Wilonoyudho disebutkan, ada lima ukuran seorang guru dinyatakan masuk kategori profesionalisme. Pertama, memiliki komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Kedua, secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara mengajarkannya. Ketiga, bertanggungjawab memantau kemajuan belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi. Keempat, mampu berpikir sistematis dalam melakukan tugasnya. Kelima, seyogianya menjadi bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.[6]
Lebih lanjut, dengan mengutip Malcom Allerd, Saratri menyebutkan bahwa selain lima aspek tersebut di atas, sifat dan kepribadian seorang guru amat penting artinya bagi proses pembelajaran, yakni adaptabilitas, antusiasme, kepercayaan diri, ketelitian, empati, dan kerjasama (hubungan) yang baik sesama guru.
Profesionalisme guru sesungguhnya sejalan dengan cita-cita reformasi pendidikan saat ini. Karena itu, profesionalisme guru pada hakikatnya adalah profil yang mampu beradaptasi dengan tuntutan dan perubahan zaman. Kreteria sebagai profil (profesionalisme guru) yang mampu menyesuaikan dengan perubahan itu di antaranya: 1) bagaimana ia mampu memanfaatkan semaksimal mungkin sumber-sumber belajar dari luar sekolah; 2) perombakan secara struktural hubungan antara guru-murid seperti layaknya perhubungan pertemanan; 3) penggunaan teknologi pendidikan modern dan penguasaan Iptek; 4) kerja sama dengan teman sejawat antar sekolah; 5) kerja sama dengan komunitas lingkungannya, dan lain sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas, guru merupakan jabatan/pekerjaan yang posisinya tidak ringan. Secara eksplisit, tugas guru adalah menjadi mitra bagi lembaga sekolah, bagi kawan seprofesi, yang dituntut memiliki ketrampilan dan kemampuan yang mampu menciptakan produktifitas atau lulusan yang baik. Selanjutnya, guru harus melakukan kegiatan bimbingan dalam proses pengembangan mental dan spiritual (ruhaniah, moral dan sosial), pengembangan kemampuan intelektual (kecerdasan, kognitif) dan pengembangan pada bidang ketrampilan (motorik). Sebagai pendidik, guru berkewajiban untuk melaksanakannya secara efesien dan efektif.

[1] Dedi Supriadi, Mengangkat Citra dan Martabat Guru, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1998), hal. 338.
[2] Ibid., hal. 99.
[3] Omar Hamalik, 1991. Pendidikan Guru, Konsep dan Strategi, (Bandung: Mandar Maju, 1991), hal. 32.
[4] Ibrahim Bafadal, Supervisi Pengajaran, Teori dan Aplikasinya dalam Membina Profesional Guru, (Jakarta: Bumu Aksara, 1992), 37.
[5] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1998), Cet. IX, hal. 4.
[6] Saratri Wilonoyudho, Merenungkan Perjalanan Hidup Guru, dalam Suara Harian Kompas, 12 September 2001.

*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar