Rabu, 20 Januari 2010

Mengenal Konsep Profesi

Mujtahid*
DEWASA ini, ada kecenderungan dalam masyarakat untuk menuntut profesionalisme dalam bekerja. Sedemikian luas kecenderungan ini, sehingga timbul kesan istilah ini digunakan serampangan tanpa jelas konsepnya. Tidak jarang seseorang dengan mudah mengatakan bahwa yang penting profesional. Tetapi ketika ditanyakan tentang apa yang dimaksud dengan profesional, ia tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.[1]
Kata profesionalisme rupanya bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi, melainkan hampir pada semua pekerjaan. Dalam bahasa awam, segala pekerjaan (vocation) kemudian disebut sebagai profesi. Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut profesional jika kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan.
Dalam bahasa populer, profesional dikontraskan dengan amatiran. Seorang amatir dianggap belum mampu bekerja secara trampil, cekatan, dan baru taraf belajar. Dalam dunia olah raga misalnya, hal ini lebih jelas perbedaannya dengan menggunakan ukuran bayaran. Pemain profesional adalah pemain yang berhak mendapatkan bayaran sebagai imbalan dari kesertaannya dalam pertandingan. Pemain amatir, di pihak lain, bermain bukan untuk dibayar, melainkan bermain dan memenangkan pertandingan-meskipun mendapatkan bayaran juga dari induk organisasinya atau bonus dari pemerintah atau swasta.
Secara sosiologis, ada aspek positifnya dibelakang gejala itu, yakni refleksi dari adanya tuntutan yang makin besar dalam masyarakat akan proses dan hasil kerja yang bermutu, penuh tanggungjawab, bukan sekedar asal dikerjakan. Untuk menggambarkan bagaimana definisi profesionalisme, maka terlebih dahulu menurut hemat penulis, harus dimulai dari definisi kata dasarnya. Dan berikut ini akan dibahas asal-usul kata profesionalisme itu.

Pengertian Profesi
Good’s Dictionary of Education mendefinisikan profesi sebagai “suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di Perguruan Tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik yang khusus”,[2] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai “bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (seperti ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.”[3] Dalam pengertian ini, dapat dipertegas bahwa profesi merupakan pekerjaan yang harus dikerjakan dengan bermodal keahlian, ketrampilan dan spesialisasi tertentu. Jika selama ini profesi hanya dimaknai sekedar “pekerjaan”, sementara substansi dibalik makna itu tidak terpaut dengan persyaratan, maka profesi tidak bisa dipakai di dalam semua pekerjaan.
Sehingga pemakaian istilah profesi sesungguhnya menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggungjawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Secara teoritis, suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang sebelumnya tidak dilatih atau disiapkan untuk profesi itu.
Menurut Muchtar Buchori, kata profesi masuk ke dalam kosa kata bahasa Indonesia melalui bahasa Inggris (profession) atau bahasa Belanda (professie). Kedua bahasa ini menerima kata dari bahasa Latin. Dalam bahasa Latin dikenal dengan istilah “Professio” yang berarti “pengakuan” atau “pernyataan”.[4]
Hal senada juga dikemukakan oleh Yunita Maria YM., secara etimologis profesi memang berasal dari bahasa latin, yaitu “proffesio”. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proffesio mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi “kegiatan apa saja dan siapa saja untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan keahlian tertentu.” Sedangkan dalam arti sempit, profesi berarti suatu kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut darinya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.[5]
Menurut Frank H. Blackington yang dikutip oleh Sikun Pribadi dari buku School, Society, and the Professional Educator, yang dikutip kembali oleh Jusuf Amir Feisol, bahwa profesi adalah “A profession must satisfy an indispensable social need and be based upon well established and socially acceptable scientific principles” (sebuah profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat diperlukan dan didasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah yang diterima oleh masyarakat). Kata Blackington, makna profesi adalah memahami kewajibannya terhadap masyarakat dan mendorong anggotanya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan etika yang sudah diterima dan sudah mapan. Sementara menurut Leiberman dalam bukunya Education A Profession, yaitu tekanan utamanya terletak pada pengabdian yang harus dilaksanakan ketimbang pada keuntungan ekonomi, sebagai dasar organisasi (profesi), penampilan, dan pengabdian yang dipercayakan oleh masyarakat kepada kelompok profesi.[6]
Dalam pandangan Vollmer –seorang ahli sosiologi- melihat makna profesi dari tinjauan sosiologis. Ia mengemukakan bahwa profesi menunjuk kepada suatu kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sebenarnya tidak ada dalam kenyataan, tetapi menyeiakan suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh bila pekerjaan itu telah mencapai profesionalisasi dengan penuh.[7]
Secara termenologis, definisi profesi banyak diungkap secara berbeda-beda, tetapi untuk melengkapi definisi tersebut, berikut ini tulisan Muchtar Luthfi,[8] yang dikutip dan disempurnakan Ahmad Tafsir, bahwa seseorang disebut profesi bila ia memenuhi 10 kreteria. Adapun kreteria itu antara lain:
1. Profesi harus memiliki keahlian khusus. Keahlian itu tidak dimiliki oleh profesi lain. Artinya, profesi itu mesti ditandai oleh adanya suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. Keahlian itu diperoleh dengan mempelajarinya secara khusus; dan profesi itu bukan diwarisi.
2. Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu. Profesi dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban; sepenuh waktu maksudnya bukan part-time. Sebagai panggilan hidup, maksudnya profesi itu dipilih karena dirasakan itulah panggilan hidupnya, artinya itulah lapangan pengabdiannya.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal. Artinya, profesi ini dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, teorinya terbuka. Secara universal pegangannya diakui.
4. Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk dirinya sendiri. Profesi merupakan alat dalam mengabdikan diri kepada masyarakat bukan untuk kepentingan diri sendiri, seperti untuk mengumpulkan uang atau mengejar kedudukan. Jadi profesi merupakan panggilan hidup.
5. Profesi harus dilengkapi kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif. Kecakapan dan kompetensi ini diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya.
6. Pemegang profesi memiliki otonomi dalam menjalankan tugas profesinya. Otonomi ini hanya dapat dan boleh diuji oleh rekan-rekan seprofesinya. Tidak boleh semua orang bicara dalam semua bidang.
7. Profesi hendaknya mempunyai kode etik, ini disebut kode etik profesi. Gunanya ialah untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas profesi. Kode etik ini tidak akan bermanfaat bila tidak diakui oleh pemegang profesi dan juga masyarakat.
8. Profesi harus mempunyai klien yang jelas yaitu orang yang dilayani.
9. Profesi memerlukan organisasi untuk keperluan meningkatkan kualitas profesi itu.
10. Mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain. Sebenarnya tidak ada aspek kehidupan yang hanya ditangani oleh satu profesi. Hal ini mendorong seseorang memiliki spesialisasi.[9]
Bertolak dari sepuluh kreteria di atas, maka diperlukan pengembangan profesi. Menurut Finn (1953) dalam hal ini, seperti yang dikutip Ahmad Tafsir, bahwa profesi harus memerlukan organisasi profesi yang kuat; gunanya untuk memperkuat dan mempertajam keprofesiannya itu. Lebih lanjut, kata Finn, suatu profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain. Pengenalan ini terutama diperlukan karena ada kalanya suatu garapan melibatkan lebih dari satu profesi.[10] Itulah gambaran mengenai konsep profesi yang selama ini mungkin belum banyak kita pahami secara jelas.

[1] Dedi Supriadi, Mengangkat Citra dan Martabat Guru, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1998), hal. 93.
[2] Oteng Sutisna, Administrasi Pendidikan, Dasar Teoritis Untuk Praktek Profesional, (Bandung: Angkasa, 1983), hal. 302.
[3] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), Edisi III, hal. 897.
[4] Muchtar Buchori, Pendidikan Dalam Pembangunan, (Yogyakarta: Tiara Wacana Bekerjasama dengan IKIP Muhammadiyah Jakarta Press, 1994), hal. 36.
[5] Yunita Maria Yeni M., Profesi Guru; Antara Pengabdian dan Tuntutan, dalam http://www1.bpkpenabur.or.id
[6] Jusuf Amir Feisol, Reorientasi Pendidikan Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), hal. 173-174.
[7] HM. Vollmer and D.L. Mills (eds), Professionalization, (Englewood Cliffs, N.J: Prentice-Hall., 1956), hal. Vii.
[8] Mukhtar Luthfi, Jurnal Mimbar, Vol. 03. Th. 1994, hal. 44.
[9] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), Cet, II, hal. 108-112.
[10] Ibid., hal. 107-108.
*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar