Selasa, 11 Mei 2010

Menjadi Guru Profesional

Mujtahid*

SAMPAI kapan pun, profesi guru akan tetap menyandang predikat mulia di tengah masyarakat. Tetapi belakangan ini, banyak guru yang mulai diragukan dan dipersoalkan publik. Terlebih ketika perubahan nilai-nilai modernitas dan globalisasi telah berimbas pada guru, bahwa publik menuntut pelbagai pekerjaan secara profesional.
Keinginan publik agar guru berlaku profesional tampaknya dilematis. Guru sebagai profesi, seringkali dipandang belum cukup untuk menjadi mata pencarian hidup. Sementara tugas dan tanggungjawab yang ia diemban di sekolah begitu berat. Cita-cita dan realita terkandang kandas di tengah jalan.
Secara umum, kata profesional biasanya diartikan sebagai “sesuatu yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya”. Guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan khusus menjalankan tugas-tugasnya. Profesional membutuhkan serangkaian keahlian agar pekerjaan yang dilakukan dapat tercapai secara efesien dan efektif.
Setidaknya, guru profesional itu paling tidak memiliki empat ciri mendasar yaitu; pertama tingkat pendidikan spesialisasinya menuntut seseorang melaksanakan pekerjaan dengan penuh kapabilitas, kemandirian dalam mengambil keputusan (independent judgement), mahir dan terampil dalam mengerjakan tugasnya. Kedua, motif dan tujuan utama seseorang memilih jabatan/pekerjaan itu adalah pengabdian kepada kemanusiaan, bukan imbalan kebendaan (bayaran) yang menjadi tujuan utama. Ketiga, terdapat kode etik jabatan yang secara sukarela diterima mejadi pedoman perilaku dan tindakan kelompok profesional yang bersangkutan. Kode etik tersebut menjadi standar perilaku pekerjaannya. Keempat, terdapat kesetia-kawanan seprofesi, yang diwujudkan dengan saling menjalin kerja sama dan tolong menolong antar anggota dalam suatu komunitas tertentu.
Selain itu, ciri lain yang melekat pada guru profesional adalah punya suatu keahlian, sebagai panggilan hidup, memiliki teori-teori yang baku secara universal, mengabdikan diri untuk masyarakat dan bukan untuk diri sendiri, dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi yang aplikatif, memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya, mempunyai kode etik, klien yang jelas, organisasi yang kuat, dan hubungan dengan profesi pada bidang-bidang yang lain.
Dengan kreteria tersebut, seorang guru profesional di harapkan bisa tampil sebagai guru yang kreatif dan menyenangkan dalam menjalankan aktivitas edukatif. Untuk bisa tampil kreatif, guru harus menguasai aspek ilmu pengetahuan (knowledge), aspek ketrampilan (skill), serta sikap mental (attitude). Ketiga aspek ini merupakan catatan khusus untuk mempertegus diri sebagai guru profesional.
Setelah menyandang tiga aspek tersebut, citra guru akan dipersepsi bermutu, berkualitas dalam setiap tindak tanduknya. Kata profesional harus selalu tercermin dari sikap dan perilaku. Inilah dalam konsep jawa sering diartikan bahwa “guru itu digugu dan ditiru” (guru sebagai panutan) bagi peserta didiknya.
Agar dipandang profesional, guru harus memahami lima prinsip. Pertama, ada afiliasi komunitas (community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.
Kedua, kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand) merupakan suatu pendangan bahwa seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang datang dari luar, dianggap sebagai hambatan terhadap kemandirian secara profesional.
Ketiga, keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation) dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
Keempat, dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan dari dedikasi profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi.
Kelima, kewajiban sosial (social obligation) merupakan pandangan tentang pentingnya profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
Kelima prinsip di atas merupakan kreteria yang digunakan untuk mengukur derajat sikap profesional seseorang. Dengan demikian, guru profesional adalah guru yang mempunyai konsep yang jelas, ketrampilan, performance, serta ada wadah untuk mengembangkan sikap dan kemampuannya secara terus-menerus.

*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar