Jumat, 21 Mei 2010

Kawin Beda Agama dalam Perspektif Islam

Mujtahid*

PERKAWINAN adalah ekspresi percintaan dua insan yang paling beradab. Namun dalam konteks Indonesia dua insan yang punya keyakinan berbeda seringkali tidak dapat mewujudkan impiannya. Atas dasar beda agama, mengakibatkan tali percintaan mereka kandas ditengah jalan.
Larangan tentang kawin lintas agama memang sempat menjadi perdebatan para ulama’ sejak zaman dulu. Sumber larangan sekaligus sebaliknya sesungguhnya berakar dari doktrin (teks al-qur’an). Dari situlah para mufassir, fuqaha’ (ahli fiqh) dan majelis Ulama Indonesia memulai menimbang dan menfatwakan pengharaman kawin beda agama.
Menyikapi penafsiran tersebut, Suhadi (2006) melakukan penelitian dengan pendekatan dekonstruksi konsep kawin lintas agama dengan meminjam teori kritik nalar Islam Arkoun. Hasil penelitiannya mengangkat wacana agama yang lebih damai, humanis dan sekaligus membela kepentingan agama dan manusia.
Menurut Suhadi, larangan praktik kawin lintas agama sering diwarnai suhu politik agama. Masalah kawin lintas agama, umat Islam telah lama terkungkung dalam apa yang disebut sebagai “nalar politik-agama”. Suasana demikian ini hingga berakibat tidak melahirkan nalar religi yang positif.
Untuk konteks Indonesia, larangan kawin beda agama digulirkan sejak tahun 1970-an. Berbegai keputusan yang sifatnya memberikan pedoman bagi masyarakat Islam Indonesia mencapai pada puncaknya dengan dikeluarkannya fatwa MUI pada 1 Juni 1980. Setelah keputusan ini ditetapkan, juga diikuti oleh ormas-ormas Islam dan para ahli hukum Islam Indonesia.
Ideologi dan kepentingan yang ada pada larangan kawin lintas agama semakin transparan dalam pelacakan Atho Mudzhar yang menyingkap bahwa sebenarnya dikeluarkannya fatwa MUI itu didorong oleh keinsyafan akan adanya persaingan (soal kuantitas pemeluk) agama.
Dasar inilah secara tersirat menjadi ide mengapa sampai MUI mengeluarkan fatwa larangan kawin lintas agama. Atho Mudzhar dalam penelitiannya menemukan bahwa karena persaingan itu sudah dianggap rawan bagi pertumbuhan masyarakat muslim, maka kawin lintas agama harus ditutup sama sekali.
Bertambahnya jumlah pemeluk agama lain menimbulkan kekhawatiran tersendiri dikalangan Islam politik dan memberi kontribusi bagi munculnya ketegangan hubungan antaragama. Dalam kacamata pemerintah, hubungan antaragama memiliki peran besar dalam
Pada masa Orde Baru, pemerintah sangat jeli melihat potensi ketegangan masalah ini. Kekhawatiran akan memanasnya pasar konversi agama ini pernah menjadi pendorong pemerintah untuk mengumpulkan kelompok antaragama di Jakarta pada November 1967 agar semua agama membuat pernyataan untuk tidak mengincar umat agama resmi lain dalam upaya mengajak orang tersebut masuk agamanya.
Kawin lintas agama yang seringkali menyeret muslim pindah agama telah menimbulkan ketakutan tersendiri dikalangan ulama. Sehingga para ulama merasa dirinya harus menjaga agar jumlah umat Islam tidak semakin berkurang dengan cara melarang kaum muslim kawin beda agama. Ketakutan para elit Islam semakin nyata karena fatwa MUI itu sebagai tindakan preventif yang terlembagakan dalam sistem pemerintahan yang notabene-nya mengakomodasi semua golongan umat Islam.
Alasan yang melatari pelarangan kawin lintas agama itu disebabkan oleh ideologi dan kepentingan agama. Fatwa MUI di atas merupakan konstruksi awal sebagai upaya preventif mengurangi perpindahan agama. Kepentingan ini dibangun dalam suasana perebutan jumlah pemeluk agama, khususnya antara Islam dan Kristen.
Konstruksi larangan kawin lintas agama yang bermula sebagai diskursus sipil, kemudian bergeser menjadi diskursus kekuasaan, setelah berlangsungnya kontestasi antara Islam politik dan Kristen politik untuk menjadikan negara sebagai lokus kontestasi.

*) Mujtahid, Dosen UIN Maliki Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar