Senin, 31 Mei 2010

Mengatasi Kredit Bermasalah

Mujtahid

KALAU kita sadari, hampir tidak ada satu pun bagian dari hidup ini yang tidak tersentuh uang (finansial). Setiap aktivitas dan organisme yang bergerak, baik secara personal (individu) maupun sosial (kolektif), pasti membutuhkan finansial. Sedemikian pentingnya, sampai dikatakan bahwa uang merupakan sumber kekuatan dan tumpuan utama yang mampu menggerakkan sendi-sendi sektor publik.
Apalagi di saat percaturan dunia modern seperti sekarang ini, yang ditandai dengan meningkatnya usaha (bisnis) yang begitu luar biasa, maka posisi finansial adalah kunci utama. Sebab, beberapa aspek usaha (bisnis) secara langsung atau tidak, berhubungan dengan sumber-sumber finansial, dan tentu saja pada akhirnya juga berhubungan dengan bank. Bank merupakan sebuah prasarana untuk menabung, mentranfer, dan meminjam bagi para konsumen (nasabah). Dengan adanya bank sebagai lembaga intermediasi, maka ia juga berdampak pada setiap sistem usaha (bisnis) perseorangan atau kelembagaan menjadi lebih efektif dan efesien.
Akhir-akhir ini banyak masalah kredit yang ujung-ujungnya sampai pada penyitaan dan hal itu sangat melelahkan bagi semua pihak. Untuk menyelesaikan masalah itu, cara yang biasanya ditempuh adalah melalui jalur yuridis. Tentu, hal demikian tidak diinginkan oleh siapapun, karena selain bertambah ruwet dan melelahkan, juga menambah biaya yang cukup besar untuk menuntaskan persengketaan tersebut.
Sebagai usaha di bidang jasa, bank selalu ingin memberikan “trust” kepada nasabah. Karena keduanya memiliki citra yang saling terkait, maka dalam operasionalnya diperlukan sebuah perangkat peraturan yang memberikan batasan-batasan bagi para pihak dalam transaksi perbankan. Dengan demikian, bahwa transaksi perbankan adalah hubungan ‘hukum’ antara bank dan nasabah di bidang bisnis, yang di dalamnya kedua belah pihak saling memerlukan. Transaksi tersebut, terjadi atas transaksi di bidang pendanaan dan transaksi di bidang pengkreditan.
Bank sebagai lembaga penyedia dana (pengkreditan) bagi pihak debitur, baik itu berupa kredit investasi, kredit modal kerja, kredit usaha kecil, dan sejenisnya, merupakan transaksi yang berbentuk interpersonal. Karena transaksi interpersonal, maka kedua belah pihak seharusnya mempunyai informasi. Terutama informasi yang dibutuhkan sebagai persyaratan kredit, baik dari pihak nasabah maupun dari pihak bank. Setelah terjadi saling “kesepahaman”, lalu diperkenankan untuk membentuk kesepakatan, dan selanjutnya melahirkan kepercayaan atau kredit (pinjam-meminjam uang). Supaya terjadi ikatan yang sah, pemberian pengkreditan oleh perbankan membutuhkan sebuah persyaratan yang perlu dituangkan ke dalam suatu perjanjian atau akad kredit.
Hingga saat ini, perjanjian kredit bank belum terdapat pengaturan yang transparan bagi para pihak yang mengikatkan diri. Sehingga dalam pelaksanaannya, debitur lebih diarahkan oleh bank untuk menyesuaikan dengan fasilitas-fasilitas kredit yang diberikan bank agar dapat bermanfaat penuh. Fasilitas tersebut, dirumuskan dalam klausula sebagai bentuk prestasi dan kontra prestasi yang harus dilakukan oleh kedua belah-pihak. Klausula memiliki urgensi yang sangat besar bagi bank untuk menjamin pengembalian kredit tepat waktu.
Nah, sebagai salah satu perumusan masalah klausula yang erat berkaitan dengan penyelesaian pinjaman adalah klausula default dan ciollateral, artinya dengan dibuktikan adanya kelalaian dan debitur beri’tikad buruk, bank dapat menuntaskan pinjaman dengan jaminan yang tersedia, baik dengan pengimpasan (self-off) atau akta penyelesaian pinjaman.
Melalui adanya perumusan klausula cross default dan cross collateral, maka risiko pemberian kredit yang dilakukan bank dapat terkurangi secara signifikan. Bagi pihak bank, perumusan klausula cross default dan cross collateral, merupakan cara untuk memudahkan dalam menjamin hubungan kontraktual, baik dari satu atau beberapa debitur dengan berbagai fasilitas dan perjanjian kredit yang saling terkait.
Dengan demikian, adanya klausula cross default merupakan sumber atas kelalain/kegagalan debitur atas kejadian-kejadian tertentu yang dapat merugikan bank, dan hal tersebut terkait antara beberapa perjanjian kredit yang menimbulkan hubungan kontraktual antara bank dan debitur. Sehingga kelalaian dari satu perjanjian kredit memberikan hak bagi bank untuk mengakhiri seluruh perjanjian kredit yang saling terkait.
Sementara klausula cross collateral merupakan sumber atas agunan yang diserahkan oleh debitur untuk ‘mengcover’ hutang-hutang debitur yang timbul setelah diikatnya perjanjian kredit sebagai upaya terakhir bila debitur tidak dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya atas kelayakan usaha. Collateral yang terkait untuk ‘mengcover’ seluruh kewajiban silang (coss obligations) harus bersifat secured dan marketable, artinya tidak terdapat kelemahan-kelemahan berdasarkan pertimbangan yuridis dan ekonomis serta mudah dicairkan untuk menutup kewajiban-kewajiban yang disyaratkan oleh bank Indonesia atas kredit bermasalah.
Dari dua perumusan klausula tersebut di atas, merupakan upaya penyelesaian yang ditempuh secara non litigasi bagi pihak-pihak yang berselisih sehingga memberikan kemanfaatan bagi kedua belah pihak.

*) Mujtahid, Dosen UIN Maliki Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar