Jumat, 14 Mei 2010

Membangun Otonomi Pendidikan

Mujtahid*

KEHADIRAN otonomi daerah yang diikuti dengan otonomi pendidikan merupakan salah satu bagian untuk memeratakan dan meningkatkan mutu pendidikan. Dengan otoda tersebut mengharuskan adanya reorientasi dan perbaikan sistem manajemen penyelenggaraan pendidikan. Salah satunya adalah pelaksanaan konsepsi school based management dan community based aducation.
Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah mengharuskan adanya konsepsi di atas. Walaupun berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, tetapi hasilnya sampai saat ini belum memuaskan. Usaha itu misalnya, pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui berbagai latihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, dan masih banyak lagi.
Namun berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatkan yang berarti, dan masih adanya kesenjangan peningkatan mutu pendidikan. Di kota-kota menunjukkan peningkatan mutu pendidikan yang sangat pesat, tetapi di lain sisi ada yang masih memprihatinkan apalagi sekolah-sekolah yang berada di daerah-daerah terpencil masih jauh dari harapan.
Sejak digulirkannya reformasi dengan diundangkannya UU Otoda, UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintaahn Daerah, dan UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (yang disempurnakan menjadi UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 33 Tahun 2004), maka lahirlah desentralisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Tetapi bentuk otonomi dalam bidang pendidikan berbeda dengan otonomi bidang lainnya, karena dalam Otonomi Pendidikan tidak berhenti pada daerah tingkat kabupaten dan kota, tetapi justru langsung kepada sekolah sebagai ujung tombak penyelenggaraan pendidikan. Salah satu model otonomi pendidikan ini dikenal dengan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah).
Manajemen Berbasis Sekolah (school based management), sebagai konsep dasar pendidikan masa kini, merupakan konsep manajemen sekolah yang memberikan kewenangan, kepercayaan, dan tanggung jawab yang luas bagi sekolah berdasarkan profesionalisme untuk menata organisasi sekolah, mencari, mengembangkan dan mendayagunakan sumber daya pendidikan yang tersedia, serta memperbaiki kinerja sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sekolah yang bersangkutan.
Sementara itu, community based education merupakan konsepsi yang memberikan keleluasan kepada masyarakat agar ikut serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi layanan pendidikan. Misalnya, ‘swasta’ merupakan salah satu bentuk community based education.
Selain memberikan rasa memiliki bagi masyarakat terhadap sekolah yang dibinanya, Community based education juga menciptakan iklim keterbukaan, dan memberikan kontrol bagi sekolah dalam mengelola sumber daya dan mutu pendidikan yang diinginkan.
Untuk melaksanakan otonomi daerah, school based management dan Community based education, pemerintah telah melaksanakan serangkaian kebijakan untuk mendukung pelaksanaan otonomi dibidang pendidikan ini, eluruh kegiatan proyek pembangunan diarahkan untuk mendukung capacity building daerah kabupaten/kota dan bermuara langsung pada kegiatan pendidikan di sekolah.
Sumber daya pendidikan diarahkan untuk dapat digunakan langsung oleh sekolah dalam bentuk grant (imbal swadaya), Dana Bantuan Operasional (DBO), Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMN), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Perpustakaan, Laboratorium dalam upaya memberikan kepercayaan kepada sekolah untuk meningkatkan kinerjanya.
Kehadiran MBS di Indonesia, di satu sisi merupakan suatu pembaruan dalam rangka peningkatan kualitas dan demokratisasi pendidikan serta disambut baik oleh pelaku dan penyelenggara pendidikan, namun di sisi lain masih mengundang kritik dan permasalahan yang harus menjadi perhatian utama pengelola pendidikan baik di tingkat kabupaten/kota maupun pada level pemerintah pusat.
Upaya untuk menghindari hal ini memang cukup rumit, karena pelaku-pelaku penyimpangan telah menyelinap sedemikian rupa dengan ‘lihainya’ dalam berbagai posisi yang dilewati dana penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu, setiap adanya upaya penyaluran dana yang bersifat bantuan tersebut selalu mengundang perhatian dan kekhawatiran dari banyak pihak.
Melalui MBS, pemecahan masalah internal sekolah, baik yang menyangkut proses pembelajaran maupun sumber daya pendukungnya cukup dibicarakan di dalam sekolah dengan masyarakatnya sehingga tidak perlu diangkat ke tingkat pemerintah pusat. Tugas pemerintah (pusat dan daerah) adalah memberikan fasilitasi dan bantuan pada saat sekolah dan masyarakat menemui jalan buntu dalam suatu pemecahan masalah.
Fasilitasi ini berbentuk capacity building, bantuan teknis pembelajaran atau manajemen sekolah, subsidi bantuan sumber daya pendidikan, serta kurikulum nasional dan pengendalian mutu pendidikan baik daerah maupun pusat.
Kehadiran konsep MBS memang menjadi suatu kebutuhan bagi sekolah atas berbagai perubahan yang terjadi selama ini. Paling tidak ada beberapa kebutuhan mendesak untuk kembali mengkaji ulang fungsi sekolah sebagai pusat pembelajaran selama ini, seperti peningkatan mutu, keefektifan pelayanan, pembenahan sarana pembelajaran, dan kemitraan dengan komunitas luar sekolah (pakar pendidikan, tokoh masyarakat, pebisnis, dan lain-lain).


*) Mujtahid, Dosen Tarbiyah Universitas Islam Negeri Maliki Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar