Minggu, 30 Mei 2010

Prinsip-prinsip Ukhuwah Islamiyah

Mujtahid
SALAH satu dimensi ajaran Islam yang autentik untuk diwujudkan dalam praktik kehidupan ini adalah ukhuwah (integritas). Aspek ajaran ini tentu saja telah sering disampaikan oleh para muballigh/da’i ketika menyampaikan misinya mengajak umat untuk bersama-sama dalam membangun ukhuwah sesama komunitas iman, agama, suku, ras yang secara multikultural memang diciptakan berbeda satu sama lain.
Kata ukhuwah, seperti yang tergali dari ajaran Islam ternyata memiliki makna yang tidak sederhana. Kata tersebut bisa saja dimaknai sebagai persaudaraan, atau bersaudara. Ukhuwah berasal dari akar kata akh dengan arti teman akrap atau sahabat. Bentuk jamak dari akh dalam al-Qur’an ada dua macam, yaitu pertama ikhwan, yang biasanya digunakan untuk persaudaraan dalam arti tidak sekandung. Sementara yang kedua ikhwat, yang biasanya hanya digunakan dalam makna persaudaraan seketurunan, kecuali pada satu ayat al-Hujurat ayat 10.
Dalam wilayah kehidupan sosial, hubungan sesama manusia seringkali memunculkan problem atau konflik serta perpecahan antar sesama umat beragama maupun antar agama. Perpercahan itu sudah ditunjukkan oleh putra nabi Adam Qabil dan Habil. Suatu kenyataan historis kemanusiaan yang boleh jadi karena hidup mereka didorong oleh tujuan dan kepentingan yang berbeda-beda. Apalagi sekarang ini bahwa kita hidup di suatu negara yang sangat beragam latar belakang agama, suku, etnis, ras serta sampai pada warna partai politik.
Dalam perjalanan sejarah umat Islam, seperti yang tercover dalam lembar historis, konflik semacam itu telah muncul sejak wafatnya Nabi Muhammad Saw, baik yang menyangkut urusan teologis, sosiologis atau politik. Menyikapi kenyataan sejarah demikian itu, banyak pihak mulai memikirkan agar mencari format baru untuk senantiasa manusia ini bersatu damai dalam menghadapi kenyataan hidup ini. Ibnu Taimiyyah misalnya, seperti yang dikutip Miftah (2003) menjelaskan, pernah mengusulkan sebuah doktrin yaitu universal chaliphate. Suatu doktrin yang memandang bahwa umat Islam boleh saja berada di wilayah terpisah-pisah dengan negara-negara yang otonom, tetapi umat Islam harus merasakan kesatuan jiwa yang tidak membeda-membedakan satu sama lain.
Oleh karena itu, kita perlu kembali menegaskan bahwa perbedaan pada hakikatnya adalah prasarat mutlak bagi terpenuhinya kesempurnaan iman. Suatu cara pandang yang diadopsi dari prinsip “filsafat proses” yang menegaskan bahwa justru dalam keberbedaan, masing-masing individu bisa belajar banyak dari yang lainnya. Belajar adalah syarat mutlak keberhasilan seseorang dalam memperbaiki dirinya, dan untuk bisa belajar harus ada keanekaan paham. Lewat cara inilah seluruh paham dianggap sebagai modal bagi pembentukan individu sempurna (insan kamil) dan masyarakat sempurna (ummatan wasatha).
Gagasan tentang Islam ukhuwah, merupakan kebutuhan mendesak, seperti situasi Islam keindonesiaan yang terjadi dua sumbu yang saling tarik menarik, yakni sumbu fundamentalisme dan liberalisme. Suhu perbedaan keduanya meski tampak serius, kita tetap harus menjungjung tinggi nilai sportifitas untuk damai dan menghargai secara tulus. Sebab dilihat dari kacamata prosesnya, kita bisa mengambil sinergi yang bisa mengakomodasi semangat keduanya agar tidak saling bertentangan. Maksud dari sinergi itu adalah antara fundamentalisme dan liberalisme seharusnya saling berukhuwah (berintegrasi).
Pertentangan kedua sumbu tersebut, pada satu sisi berguna untuk pembelajaran cara beragama yang dialogis. Dengan munculnya silang pendapat tersebut, masyarakat dapat menilai dengan cukup jernih mana yang lebih tepat dipraktikkan dalam kehidupan keseharian. Namun dari sisi yang berbeda, situasi pertentangan ini akan bersitegang mempertahankan masing-masing pahamnya.
Dengan paradigma Islam ukhuwah, kita dapat mengambil ibrah (pelajaran) dari ibadah mahdhah seperti haji, zakat shalat dan puasa dengan pisau analisis Islam ukhuwah. Dalam beberapa hal dimensi ritual itu sanggup menunjukkan bahwa semua ibadah pada dasarnya mengajak manusia untuk menyadari pentingnya kebersamaan dan cara pandang tidak menghukumi. Tidak saja menghukumi namun ia juga menunjukkan pentingnya saling relasi, yang merupakan pesan inti dari ibadah tersebut.
Belajar dari cara Rasulullah dalam mendakwahkan ayat-ayat khamr, maka strategi dakwah dalam memberantas kemunkaran harus bertahap, tidak bisa sekali selesai. Prinsip ini kemudian dijadikan sebagai cara untuk merumuskan skema dakwah yang tidak hanya berceramah (tabligh) tapi memprasyaratkan adanya keterlibatan semua umat untuk memberikan ruang sosial yang kondusif bagi mereka yang terbuang, yang melupa dan tertindas.
Gagasan dan ide seperti yang disampaikan alm. Nurcholish Madjid, Ahmad Wahib, dan Abdurrahman Wahid dapat menjadi model dalam membangun dakwah yang mengedepankan kesalehan sosial. Kita perlu menawarkan gagasan Islam yang inklusif, seperti halnya yang pernah dipraktikkan di kota Madinah al-Munawwarah. Rasul sangat toleran dan menghargai pluralitas tanpa menindas kelompok kecil dan lemah, para musuh-musuhnya yang sudah menyerah, dan seterusnya.

*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar