Mujtahid*
ISLAM melalui risalahnya mewajibkan kepada orang mukmin untuk berjuang membebaskan orang yang tertindas. Keberpihakan Islam –dengan kesadaran nilai-nilai ketuhanan- tidak pernah membenarkan adanya dominasi status bagi “tuhan yang maskulin”.
Kaukap Siddique adalah satu di antara seorang penulis muslim dan intelektual yang aktif mengkampanyekan ide-ide tentang pembebasan kaum femenim dari cengkraman “tuhan yang maskulin”, yang selama ini memandang secara diskriminatif. Terutama para penafsir tradisional yang memahami ayat-ayat al-Qur’an secara sepotong. Pemahaman yang seperti itu akan melahirkan nuansa penjelasan yang statis, dan sangat bertentangan dengan apa yang dikatakan Aisyah r.a.–istri Nabi- bahwa “al-Qur’an itu hidup”.
Perlakuan terhadap perempuan belum pernah sebaik seperti masa Rasulullah. Islam sangat memahami adanya emansipasi yang dikembangkan melalui risah atau tugas Muhammad Saw sebagai Rasul. Namun, putaran belakangan patut disayangkan ketika semakin “religius” seseorang, maka semakin besar peluang diskriminasinya. Di sinilah kira-kira mengapa gagasan Kaukap Siddique dalam (the Struggle of Muslim Women) mampu menggugah pandangan banyak orang.
Siddique sangat tekun melayani dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang semula masih dianggap sebagai pertanyaan “tabu”. Pertanyaan-pertanyan itu misalnya; apakah Allah laki-laki atau perempuan? apakah perempuan bisa menjadi imam bagi kaum laki-laki? Atau apakah hanya laki-laki yang menerima wahyu? Pertanyaan demikian ini biasanya dianggap tabu, karena sama halnya dengan mempersonafikasikan Tuhan, atau berpikir yang tak semestinya dipikirkan.
Dalam pandangan Siddique, justru dengan pertanyaan demikian itulah agama yang bernama “Islam” ini akan dapat dinamis. Sebab selama ini untuk menjawab seputar masalah perempuan tidak pernah tuntas dan memuaskan. Pertanyaan tentang Tuhan, Siddique menjawab Tuhan tidak maskulin, tidak pula feminim. Meskipun Tuhan menggunakan kata ganti huwa itu sama sekali tidak menunjukkan kemaskulinannya. Lebih lanjut, paparnya jurtru Tuhan paling sering menyebut dirinya sebagai rahmah dan rahim, yang berakar kata sama dengan kata ‘rahim’ yang hanya dimiliki oleh perempuan.
Dalam al-Qur’an, tak pernah dijumpai satu pun ayat yang menjelaskan bahwa laki-laki lebih dominan haknya ketimbang perempuan. Justru secara tegas bahwa proses penciptaan kaum laki-laki dan perempuan bertujuan untuk saling berpasangan. “dan segala sesuatu yang telah kami ciptakan berpasang-pasangan (zawjain), agar kamu sekalian merenungkannya” ( QS. 51:49). Ayat tersebut tentu harus dipahami tidak sebatas hanya perkawinan atau “seksual”, tetapi jelas mendorong keduanya untuk mencari keselarasan dan keseimbangan dalam Islam.
Titik kebersamaan merupakan cita-cita dan semangat nash al-Qur’an yang berarti dalam pandangan hidup manusia –atas dasar atikulasi Islam- tidak dibenakan adanya perang antar jenis kelamin, tidak ada satu gender yang akan mendominasi gender lain. Dengan demikian, salah satu bagian dari kesempurnaan seorang muslim adalah mereka yang dapat menempatkan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan prinsip Islam.
Pandangan Kaukap Siddique begitu berbobot dan bernuansa normatif, sekaligus historisnya. Siddique memberikan konstruksi pemikiran tentang bagaimana Islam merespon terhadap kaum perempuan dan masyarakat. Sebagian orang ada yang memberikan penafsiran terhadap QS. 4:34 sebagai “amat patuh” (qanitat). Kata qanitat dipahami sebagai bentuk kepatuhan perempuan kepada suami. Hal ini sebagai salah satu contoh bahwa para ulama cenderung penafsirannya yang male-oriented, lebih-lebih dalam masalah perkawainan.
Padahal, al-qur’an mengajarkan orang mematuhi Allah dan Rasul-Nya. Al-Qur’an tidak mengajarkan orang menerima pemaksaan fisik maupun non fisik. Pikiran yang mengira bahwa perempuan harus patuh kepada suami hanyalah temuan para ulama dan hanya cocok pasa sistem-sistem sosial yang dikuasai para raja dan tiran. Menurut keterangan Aisyah r.a. yang diriwayatkan Muslim (Shahih, Kitab al-Imarah), “Demi Allah aku bersumpah bahwa Rasulullah Saw tidak pernah memerintahkan kaum perempuan untuk mematuhi segala sesuatu apa yang telah Allah perintahkan kepada beliau”.
Di sisi lain, al-qur’an (49:13) telah menetapkan taqwa sebagai ukuran keutamaan seseorang, jenis kelamin, ras, kelas sosial, tidak dapat diterima sebagai ukuran keutamaan, atau sebagai kriteria kepemimpinan. Allah tidak membenarkan pembedaan jenis kelamin dalam jihad dan perang bersenjata (3:195). Al-Qur’an memberi contoh pada diri Bilqis, seorang perempuan yang menjadi penguasa atas kaum pria. Ketika ia meninggalkan agama kafirnya dan menjadi muslim, ia tidak meninggalkan tahtanya (baca QS. 27:23-44). Ulama yang paling konservatif pun tidak dapat menemukan bukti bahwa ia meninggalkan tahtanya setelah ia masuk Islam.
Secara artikulatif dan cerdas, Siddique berusaha menguraikan kedudukan perempuan dan setting masyarakat secara gamblang. Tak pelak lagi, Siddique juga berupaya mensinergikan antara landasan normatif dan sekaligus landasan historisnya.
Dengan daya sinergi terpadu tersebut Siddique mengelaborasi pemahaman dan keyakinan yang selama ini telah terbangun di sebagian kalangan muslim. Jika telaah secara mendalam, pandangan Kaukap Siddique sangat kaya dengan wacana baru yang berkembang pada dekade terakhir di dunia Islam. Teks-teks tersurat maupun tersirat juga menghiasi bobot substansi paparan dan konstruksi pemikirannya.
Seperti yang tertuang dalam catatan di atas, pandangan ini sangat menarik untuk ditelaah, disimak khususnya para peminat dan pemerhati gender, serta bagi siapapun yang ingin memperoleh refleksi-refleksi baru yang menyegarkan.
*) Mujtahid, Dosen UIN Maliki Malang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar