Selasa, 16 November 2010

Menjangkau Pendidikan Murah Melalui BOS

Mujtahid*
SEJAK Juli 2005 yang lalu, pemerintah memunculkan kebijakan strategis, sebagai langkah serius, nyata dan urgen untuk mewujudkan wajib belajar (wajar) 9 tahun, yaitu Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan stretegis itu dimaksudkan untuk pemerataan sekaligus penyegaran kembali akan pentingnya kesadaran pendidikan yang terjangkau (murah) dan bermutu bagi semua anak negeri di tanah air.
Cita-cita dan amanat UUD 1945 yang menjadi payung hukum tertinggi di negeri ini serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sebagai pijakan pemerintah, melalui Kemendiknas agar semua warga negara berusia 7-15 tahun atau setingkat SD hingga SMP wajib memperoleh hak untuk mendapat pendidikan. Hal ini selaras dengan misi dunia bahwa pendidikan adalah untuk semua (education for all) yang menembus batas benua, negara, pulau, etnis, ras, suku dan agama.
Perbedaan geografis bangsa Indonesia yang begitu majemuk, mengakibatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat atau daerah tidak dapat berkembang secara pesat dan merata. Faktor perbedaan sosial-ekonomi itulah sebagai salah satu kendala utama, selain faktor-faktor lain, dalam rangka menuntaskan wajib belajar 9 tahun. Sebagai upaya menjembatani perbedaan itu dan ditambah dengan jumlah masyarakat kurang mampu (miskin) yang tidak sedikit, pemerintah melalui Kemendiknas memberikan program BOS guna pemenuhan kebutuhan belajar mengajar siswa yang diterimakan langsung ke semua sekolah tingkat dasar (SD/SMP). Artinya, program BOS mendorong agar semua warga negara Indonesia mengenyam pendidikan sekurang-kurangnya tingkat dasar.
Dari rentang waktu lima tahun terakhir, besaran program BOS dari tahun 2005 hingga tahun 2009 telah mengalami peningkatan secara signifikan. Program BOS merupakan program yang sebanding lurus dengan kebijakan pemerintah yang mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Manfaatnya, lebih dari 30 juta murid SD/MI dan 12,5 juta SMP/MTs telah merasakan program BOS yang hasilnya sangat positif untuk pengentasan wajib belajar 9 tahun.
Bahkan, menurut laporan Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, penuntasan program wajar 9 tahun mengalami peningkatan secara signifikan, yaitu mencapai 98,11% Angka Partisipasi Kasar (APK). Prestasi ini melebihi target dari yang dirancang sebelumnya, yakni untuk menuntaskan wajar 9 tahun paling lambat tahun 2015. Program BOS dinilai menghasilkan kemajuan yang pesat. Secara riil, indikator keberhasilan program BOS adalah mampu mengurangi beban orangtua untuk biaya pendidikan anaknya, sehingga menurunkan angka putus sekolah (drop out), mengurangi angka mengulang kelas, meminimalisir tingkat ketidakhadiran, dan meningkatkan angka melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs.
Seiring dengan prestasi yang menggembirakan tersebut di atas, pengelolaan program BOS dituntut harus sesuai dan tepat sasaran. Sebab, tak jarang program BOS juga masih menyisakan persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Persoalan dimaksud, yaitu tentang transparansi, pertanggungjawaban (akuntabilitas) dan partisipasi. Program BOS adalah program sensitif yang seringkali menimbulkan mosi saling tidak percaya antara satu pihak dengan pihak yang lain, disamping juga rawan penyelewengan. Untuk menjawab persoalan sekaligus anggapan itu, sekolah sebagai pihak penerima program BOS perlu secara bersama-sama merancang, menyusun dan melaksanakannya secara kolektif, yakni melibatkan peran komite sekolah, orangtua dan masyarakat.
Komitmen pelaksanaan program BOS harus dijalankan di atas kesepahaman dan kesepengetahuan bersama tanpa harus ditutup-tutupi, apalagi dirahasiakan. Program BOS adalah uang rakyat bersumberkan pada APBN, maka dalam aturannya harus dikelola dengan transparan dan akuntabel, baik secara moral, teknis, legal dan administrasinya. Melalui program BOS, diharapkan kepala sekolah/madrasah lebih kreatif dan imajinatif dalam mengembangkan mutu pendidikan baik aspek muatan kurikulumnya, kegiatan pembelajarannya dan aspek-aspek kegiatan lainnya. Hadirnya program BOS, dimaksudkan bukan malah menghambat dan menjadikan kepala sekolah/madrasah tidak berkembang, karena takut salah dan menyeret dirinya masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Kalau itu terjadi, maka kita yakin sebabnya adalah karena mereka tidak memahami pedoman dan menyalahi aturan terkait dengan transparansi dan akuntabilitasnya.
Pemerintah, selain meningkatkan anggaran program BOS, dari 5,1 triliun pada awal program BOS digulirkan tahun 2005 hingga menjadi 19,4 triliun saat ini, juga meningkatkan sosialisasi dan pengawasannya. Upaya ini dilakukan, karena tidak sedikit dari sekolah/madrasah yang menerima program BOS terkadang kurang memahami cara pengelolaan dan penggunaannya. Langkah yang ditempuh oleh pemerintah melalui Ditjen Mandikdasmen adalah menerbitkan buku pedoman yang harus dipahami segenap stakeholder program BOS, mulai pejabat pusat, daerah, hingga sekolah. Meski buku pedoman itu sudah ada sebelumnya, tahun ini buku tersebut lebih disempurnakan. Agar terukur dan terbukti tingkat transparansi dan akuntabilitasnya, program BOS dilakukan audit kinerja dan audit keuangan secara khusus oleh BPKP secara tahunan, dan pengawas/penyidik oleh pihak berwenang.
Akses penggunaan program BOS dapat dinikmati oleh semua pihak. Tidak saja bagi orangtua siswa, yang secara ekonomi menjadi lebih ringan beban tanggungannya, melainkan juga bagi sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran yang lebih maksimal. Program BOS juga tidak menghalangi peserta didik, orangtua, atau pihak-pihak lain (pemda/swasta) yang mampu untuk memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah.
Program BOS yang diberikan pemerintah kepada sekolah harus disyukuri bersama. Sebab ditengah kehidupan yang demikian sulit sekarang ini apapun bentuk dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah harus ditunaikan secara jujur dan penuh tanggungjawab. Hanya dengan tekad yang kuat dan semangat yang besar disertai dengan kejujuran dan amanah, mutu pendidikan Indonesia dapat bersaing di belahan dunia. Program BOS hanyalah salah satu cara pemerintah untuk mengentaskan dari secuil persoalan yang mendera pendidikan kita.
Untuk mewujudkan dan meningkatkan program BOS agar lebih efektif, maka diperlukan keluasan berpikir dan kedalaman hati (nurani) dari semua pihak. Upaya-upaya untuk menyalahgunakan program BOS merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Sebab pendidikan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dijalankan sesuai dengan cara-cara manusiawi. Kalau saja diingkari, apalagi dimiliki untuk diri sendiri, maka tamatlah harapan dan cita-cita generasi unggul, tunas bangsa, generasi yang akan mewarisi dan melanjutkan peradaban masa depan bangsa Indonesia.
Melalui program BOS diharapkan semua warga negara Indonesia dapat menikmati pendidikan yang terjangkau, murah dan bermutu. Meski banyak orang bertanya, apakah dengan biaya pendidikan murah dapat menjamin pendidikan bermutu? Anggapan itu harus dijawab, bahwa melalui program BOS, pendidikan Indonesia harus bisa bangkit untuk mencapai standar mutu pendidikan yang layak dibanggakan. Negeri ini kaya akan pengalaman dan tradisi bagaimana cara memainkan sumber ”kekuatan minimal” menjadi sumber kesuksesan dan keberhasilan, ialah ketekunan, keuletan, kearifan, perjuangan dan pengorbanan.
Ibarat senjata, program BOS adalah bambu runcing yang mampu bicara dan mengantarkan negeri ini menjadi merdeka. Bambu runcing kala itu mampu mengalahkan senjata pistol, bahkan meriam kolonial. Sebenarnya, letak kehebatan itu bukan karena pistol atau bambu runcingnya, tetapi karena tekad, semangat perjuangan dan pengorbanan itulah yang mampu mengantarkan kesuksesan bangsa ini. Kalau kita bicara atau diskusi terus menerus soal ”senjata”, tidak akan pernah selesai sampai kapan pun. Semoga program BOS mampu menjadi alternatif pendidikan yang terjangkau, murah dan bermutu ditengah mahalnya biaya pendidikan saat ini.

*) Mujtahid, Mahasiswa Program Doktor Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar