Kamis, 03 Juni 2010

Kegagalan Demokrasi dalam Negara Islam

Mujtahid

DALAM putaran sejarah global, perdebatan hubungan antara Islam dan demokrasi belum pernah tuntas. Dalam sejarahnya, tak jarang mereka menepis argumentasi satu sama lain dengan saling menjatuhkan. Perdebatan itu misalnya, bisa kita lacak dalam korpus argumen Abul A’la al-Maududi, Hasan al-Banna yang mewakili anti demokrasi di satu pihak, sementara argumen Ali Abdur Raziq, Fazlur Rahman yang lebih mendorong pada cita-cita demokrasi di lain pihak.
Adalah Bernard Lewis, dkk, yang menulis buku berjudul ”Islam Liberalisme Demokrasi; Membangun Sinergi Warisan Sejarah Doktrin dan Konteks Global” Dalam buku ini, Bernard Lewis, dkk, menjelaskan gagasan-gasan baru yang tergolong cukup ‘langka’, yaitu menampilkan nuansa dan wacana baru mengenai relasi antara Islam dan demokrasi yang holistik. Tesis utama yang menjadi sorotan dalam antologi itu adalah mengapa demokrasi justru gagal dipraktekkan di negara-negara Islam? Negara yang mayoritas berpenduduk muslim justru jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Indonesia misalnya, termasuk kategori tersebut karena upaya untuk membangun demokrasi di negeri ini masih jauh dari panggang api. Menanggapi masalah ini, ada sebagian pakar yang masih tetap optimis dan sebaliknya ada yang pesimis bahwa demokrasi itu bisa muncul di negara Islam.
Menurut Mun’im A. Sirry, bahwa ‘kelangkaan demokrasi’ di dunia Islam paling tidak dipetakan menjadi tiga hal berikut ini. Pertama, adanya pemahaman doktrinal yang menghambat demokrasi. Elie Kedourie mengembangkan dalam teorinya bahwa “gagasan demokrasi masih cukup asing dalam mind-set Islam.” Kaum muslim memahami bahwa demokrasi adalah sesuatu yang bertentangan dengan Islam. Di sinilah letak kekeliruan cara pandang umat Islam. Karenanya, perlu adanya liberalisasi pemahanan keagamaan, termasuk mencari konsensus teori-teori yang berkembang di dunia modern.
Kedua, kurangnya pengalaman demokrasi, yang seterusnya menjadi persoalan kultur. Experimentasi demokrasi yang selalu gagal diterapkan di negara Islam, karena sudah terbiasa dengan ‘otokrasi dan kepatuhan pasif’. Betulah ungkap Bernard Lewis dan Ajami dalam teorinya. Karena itu, perlu ada penjelasan kultural kenapa demokrasi tumbuh subur di Eropa, tetapi di wilayah dunia Islam malah otoritarianisme yang berkembang. Dengan demikian, sebenarnya lokus perdebatannya bukan terletak pada “apakah Islam compatible dengan demokrasi” melainkan bagaimana keduanya saling memperkuat (mutually reinforcing).
Ketiga, adanya sikap yang terburu-buru menilai kegagalan demokrasi yang di experimenkan di negara Islam, dan hal ini berarti bertentangan dengan sifat dasar demokrasi. Padahal upaya membangun demokrasi diperlukan sifat kesungguhan dan kasabaran. Demikianlah optimisme yang muncul dari Esposito dan Voll.
Melalui pengalaman sejarah, Islam dan demokrasi dipandang sebagai dua sistem politik yang berbeda. Sebagai sistem politik, Islam tidak dapat disubordinasikan kepada demokrasi. Islam dipandang sebagai suatu sistem nilai yang akomodatif terhadap demokrasi yang didefinisikan secara prosedural dan dipraktekkan di Barat. Pemahaman inilah yang mempengaruhi hubungan tersebut sulit menyatu dalam format yang ideal.
Salah satu jalan untuk bergerak netral adan upaya mensintesiskan antar keduanya. Seiring dengan intensitas kajian tentang relasi Islam dan demokrasi, persolannya kini menjadi bergeser bukan lagi menyangkut kompatibilitas Islam dengan demokrasi, melainkan bagaimana demokrasi dapat build-in dalam tradisi muslim, baik secara paradigmatik, etik maupun epistemologis. Demokrasi tidak selalu dipahami secara tunggal, Islam juga bukanlah tafsir yang monolitik. Karena itu, yang memungkinkan keduanya berhubungan secara dialektis.
*) Mujtahid, Dosen Tarbiyah UIN Maliki Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar