Minggu, 17 Oktober 2010

Wacana Studi Kritik Hadits

Mujtahid*

BERBEDA dengan al-Qur’an, keotentikan hadits seringkali dipersoalkan. Sejumlah kritikan ditujukan kepada hadits, bahkan ada yang menolaknya. Sekalipun telah sekian lama melengkapi sumber ajaran agama Islam (al-qur’an), hadits sekiranya masih perlu diuji keabsahan dan validitasnya. Salah satu penyebabnya adalah selain tidak adanya jaminan yang tegas, juga akibat keterlambatan penulisan hadits. Sehingga sangat mungkin diduga periwayatan hadits banyak yang palsu.
Mengapa kritik hadits itu perlu dilakukan, karena banyak silang pendapat, perbedaan, serta konflik di tengah kehidupan masyarakat muslim akibat hadits-hadits yang mengundang interpretatif, baik dari sanad dan matannya. Padahal, hadits adalah pendamping al-Qur’an yang keduanya harus menjadi sumber rujukan sebagai penjelas (bayan), petunjuk (hudan), serta sebagai obat (syifa) bagi ummatnya.
Sebagai sumber kedua ajaran Islam, tentunya bukanlah hadits sembarangan. Yaitu hadits yang kadar sanad dan matanya tidak jelas dan tidak memiliki sandaran yang kuat. Untuk mengukur kedhabitan (mantap/valid) hadits, biasa dikalangan akademis lebih memilih istilah kritik hadits. Ialah sebuah acara untuk menilai dan menimbang dari berbagai sisi, baik dari segi sanad dan matannya yang memungkinkan diterimanya keabsahan dan kedhabitan hadits tersebut.
Wacana studi kritik hadits selain dipandang penting untuk menguji validitas hadits, juga untuk melahirkan ilmu hadits. Sebab semakin berkembang ilmu hadits, akan menjadikan wilayah studi Islam semakin luas. Dengan begitu diharapkan wacana studi kritik hadits bermanfaat bagi dinamika perkembangan peradaban Islam.
Menurut Badri Khaeruman, seperti yang tertuang dalam karyanya ”Otentisitas hadits,” (2004) mengatakan bahwa tujuan dari kritik hadits adalah menjamin keselamatan hadits itu sendiri. Kritik hadits membuka peluang untuk melakukan studi terhadap keabsahan dan validitasnya, baik segi taman dan sanadnya. Setelah itu, baru kita dapat menilai posisi hadits tersebut, apakah masuk kategori hadits shahih, maqbul (diterima) atau dha’if, mardud (ditolak).
Dengan adanya kritik hadits, diharapkan agar kita mengetahui dengan pasti otentisitas suatu riwayat. Selain itu, kritik hadis juga bermanfaat untuk menguji validitasnya dalam rangka menetapkan suatu riwayat. Sebuah kritik merupakan kerja intelektual yang melibatkan cabang ilmu hadits (Ulum al-Hadits). Kerja intelektual ini dalam ilmu hadits masuk dalam konsep al-Jarh wa al-Ta’dil, suatu ilmu untuk menilai diterima dan ditolaknya seorang sanad dan rawi hadits.
Salah seorang kritikus hadits terkenal, Abu Ruyyah, menggugat adanya kaidah yang berbunyi al-Shahabatu Kullum Udul (para sahabat adalah adil). Dalam sebuah bukunya yang ternama “Adwa ala al-Sunnah Muhammadiyah aw Difa’u an al-Hadits (1957), Abu Ruyyah menyanggah bahwa tidak semua sahabat itu tergolong adil dalam meriwayatkan hadits. Pandangan Abu Ruyyah terhadap hadits, melalui karya “kotroversial” ini pernah menggemparkan dunia Islam, khususnya Mesir. Terutama fokus yang digugat atau dikritiknya adalah Abu Hurairah, seorang sahabat Nabi yang paling banyak meriwayatkan hadits.
Dalam pandangan Abu Ruyyah, masa pergaulan Nabi Muhammad Saw dengan Abu Hurairah hanya berkisar satu tahun. Ukuran waktu yang singkat. Sehingga sangat tidak wajar kalau waktu yang sangat singkat itu Abu Hurairah dapat meriwayatkan hadits begitu banyak. Padahal, sahabat Nabi yang sejak awal mendampinginya tidak sebanyak hadits Abu Hurairah.
Gugatan keabsahan dan validitas hadits Abu Hurairah disampaikan banyak kalangan. Tidak hanya Abu Ruyyah, Muhammad al-Gahazali dan Musthafa al-‘Azami juga mempertanyakannya, bahkan menurut Jalaluddin Rahmad (kang Jalal), menilai Abu Hurairah sebagai tadlis, yang tidak dipercaya.
Adanya kritik dan penilaian tersebut, menurut Badri, merupakan kesadarna sejarah yang kuat dalam kalangan umat Islam tempo dulu. Dengan kesadaran inilah kebenaran sejarah akan mampu menepis setiap bentuk penyimpangan (bid’ah) dari ajaran yang sebenarnya di masa yang akan datang. Sehingga kemurnian Islam khususnya yang disampaikan Nabi akan tetap abadi hingga akhir zaman.
Pengkajian terhadap hadits selalu menarik perhatian. Menarik karena dalam sejarahnya, pernah terjadi “musibah” besar yang menimpa sejumlah kalangan yang sejatinya sebagai sanad hadits. Di lihat dari kodifikasinya, hadits baru terkumpul sekitar seratus tahun setalah Nabi Muhammad wafat. Belum lagi, masalah pemalsuan hadits yang berdasarkan kepentingan mereka, terutama kepentingan politik dan mazhab fiqh. Karena itu, untuk ‘mensterilkan’ hadits dari noda-noda tersebut, diperlukan kritik dan penelitian yang sangat mendalam.
Sebagian besar kritikus hadits menilai bahwa jika ada sebuah hadits yang bertentangan dengan makna ayat al-Qur’an, maka hadits itu dinyatakan jelas-jelas palsu. Sebab posisi hadits di depan al-Qur’an hanya sebagai bayan (penjelas) terhadap sebagian ayat al-Qur’an yang masih memerlukan penjelasan yang lebih rinci. Sementara hadits yang demikian ini, masih merajalela dan berkeliaran di kalangan masyarakat Islam.
Muhammad al-Ghazali misalnya, mengkritik sebagian kalangan umat Islam yang menyibukkan diri “memelihara” hadits yang sejatinya bertolak belakang dengan al-Qur’an. Bahkan, untuk menilai hadits, kata al-Ghazili, perlu di konfirmasikan terlebih dahulu dengan al-Qur’an. Jadi tidak ada kata “pembelaan” dari ulama sekalipun, kalau memang benar-benar ditemukan bahwa hadits itu tidak sepaham dengan al-Qur’an. Sikap seperti ini bukan dipandang sebagai sikap anti hadits, tetapi justru sebaliknya yakni ingin menjunjung tinggi nilai dan harga diri hadits.
Sebagai sebuah kajian ilmu hadis, wacana kritik hadits memang dipandang perlu untuk menambah keyakinan dan kemantapan kita terhadap hadits itu. Dengan semakin banyak informasi yang diperoleh, baik dari sisi riwayat dan pesan yang terkandung di dalmnya, kita akan semakin mantap dan yakin untuk menjadikan sebagai dasar dalam kehidupan sehari-hari. Studi kritik hadits difungsikan untuk menguji kualitas dan otensitasnya agar kita dapat membedakan dan mengambil yang terbaik dari sekian hadits-hadits yang ada.

*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Minggu, 10 Oktober 2010

Cinta dalam Etika Islam dan Kristen

Mujtahid*

RELASI antara Islam dan Kristen merupakan relasi teologis-dialektis. Keduanya sama-sama lahir dari satu rumpun agama, yakni agama monoteisme. Bahkan, sebagian sumber ajaran dan doktrinnya terdapat persamaan-persmaan yang sulit dipisahkan satu sama lain.
Namun belakangan ini, tak jarang kedua agama tersebut terkadang menyimpan rasa kecurigaan dan kebenciaan. Dalam beberapa hal, mereka tidak lagi menunjukkan keharmonisan dan kerukunan. Ketidakharmonisan itu akan lebih tampak, ketika mereka telah mengkaji teks-teks sucinya. Tentu saja, ketika mereka memahami doktrin-doktrin secara “artifisial” dengan mengesampingkan interpretatif kontekstual, sehingga mengakibatkan perbedaan yang cenderung mengundang konflik dan bencana.
Dalam sebuah karya berjudul “Wajah Cinta Islam dan Kristen” (2004) yang ditulis Mahnaz Heydarpoor –seorang ilmuan muda Syi’ah berkebangsaan Iran- mengelaborasi bagaimana makna cinta dari dua sudut agama tersebut. Makna cinta sebenarnya yang terdapat pada agama apa pun, tak terkecuali agama Islam dan Kristen. Sisi lain yang menjadi kontribusi dari studi Mahnaz adalah menyumbangkan bentuk ‘dialog’ antar agama yang mampu memberikan jalan tengah sebagai alternatif meredam konflik yang ada selama ini. Selain itu, hasil studi yang dilakukan Mahnaz adalah upaya untuk mencari pemahaman yang benar dan terbebas dari strereotipe kuno dan modern yang lebih mengedepankan di Barat, berkat karya sarjana seperti John Esposito dan Ninian Smart.
Di kalangan teolog-teolog Kristen maupun Muslim, ada sejumlah sarjana yang percaya pada ketergantungan penuh ‘moralitas’ (etika) pada perintah dan wahyu Tuhan, sebagaimana juga ada sebagian sarjana lainnya percaya pada otonomi moralitas. Menurut kelompok pertama, “benar secara moral” berarti ‘diperintah Tuhan’, dan “salah secara moral” berarti ‘salah oleh Tuhan’.
Etika agama dapat didefinisikan sebagai sejenis etika yang memperoleh keabsahannya dari otoritas keagamaan. Karena itu, ajaran-ajaran yang diwahyukan’ dari otoritas itu memiliki peran penting dalam memutuskan apa yang “benar” dan apa yang “salah”. Ajaran-ajaran otoritas itu ditemukan dalam kitab suci agama tersebut, seperti al-Kitab untuk umat Kristen dan al-Qur’an untuk umat Islam. Sehingga Kitab suci Kristen maupun Islam, pada intinya adalah sumber moral atau etika yang utama.
Selain kitab suci, sumber etika kedua adalah institusi dan tradisi agama. Dalam agama Kristen misalnya, sumber-sumber dalam tradisi Katolik Romawi berbicara tentang Gereja sebagai mekanisme yang ditetapkan oleh Tuhan untuk menafsirkan kitab suci bagi setiap zaman baru. Sementara dalam Islam, terdapat Sunnah Nabi, yang menjadi pelengkap dan penyempurna Kitab suci (al-Qur’an).
Sumber kekuatan etika ketiga yaitu akal/rasio. Dalam Islam, akal ditempatkan sebagai sumber yang signifikan. Karena kemampuan inilah yang secara potensial telah membedakan antara manusia dengan makhluk lainnya. Akal merupakan pemberian Tuhan yang berguna untuk melengkapi potensi-potensi lain yang melekat pada diri manusia.
Sumber pengetahuan etika keempat adalah keteraturan alam. Menurut Ian Markham, separti yang dikutip Heydarpoor, bahwa agama Katolik Roma adalah tradisi terbaik yang dikenal menggunakan prinsip keteraturan alam. Dia merujuk St. Thomas Aquinas (yang mengikuti Aristoteles) yang meyakini bahwa Tuhan telah menetapkan hukum alam di dalam struktur ciptaan-Nya.
Baik Islam dan Kristen, memandang bahwa cinta itu ditujukan kepada Tuhan dan manusia. Cinta Tuhan merupakan cinta abadi (kekal), suatu cinta yang substantif, karena Tuhan sendiri adalah Cinta. Sementara cinta manusia merupakan cinta predikat, sesuatu yang bersifat kontingen (tidak niscaya), dan dapat terlepas dari esensinya.
Terakhir, sumber nilai-nilai etika adalah pengalaman religius. Beberapa tradisi meyakini bahwa kita dapat menemukan apa yang diinginkan Tuhan bagi kita melalui pengalaman keagamaan dan do’a, dan kadang-kadang berlawanan dengan etika zaman yang diterima.
Dari beberapa sumber etika di atas, terdapat komitmen bersama di antara agama-agama untuk saling mencintai dan menyayangi. Sekalipun dipahami dengan cara berbeda dalam tradisi yang berbeda, hal ini merupakan kebajikan yang diakui secara universal. Dalam agama-agama ini, ritual memiliki peran sentral dalam membentuk manusia yang berakhlak mulia. Ritual adalah mekanisme yang bertujuan menciptakan kehidupan religius. Ritual mempertalikan seluruh aspek kehidupan, termasuk awal dan akhir kehidupan. Kalender-kalender keagamaan melibatkan ritual pada hari, pekan, bulan, dan tahun tertentu. Puasa pada hari-hari suci tertentu lazim dijumpai pada hampir seluruh tradisi agama.ritual membantu dalam mendukung moralitas dan membentuk disiplin yang melindungi manusia dari kejahatan.
Dalam Islam, cinta dipahami sesuatu yang abstrak dan transenden. Sedangkan dalam Kristen, cinta Tuhan kepada manusia benar-benar tampak dalam parental (hubungan orangtua terhadap anak). Cinta Tuhan memiliki kualitas tentang ideal dan tidak mementingkan diri sendiri. Tuhan tidak mendapatkan apa pun dari cinta itu sendiri atau dari yang ia cintai. Tuhan menciptakan dunia ini untuk menunjukkan kebenaran, kebaikan, dan keindahan-Nya sendiri. Tuhan menciptakan manusia agar dikenal.
Sebagai sebuah gagasan yang mengusung tema studi ‘komparatif’ agama, tentunya apa yang disampaikan Mahnaz perlu dikaji kembali untuk meningkatkan pemahaman akan titik temu kesamaan dari kedua agama berbeda tersebut. Dengan begitu diharapkan akan muncul sebuah hasil temuan yang mampu menyadarkan bagi semua pemeluk agama, khususnya Islam dan Kristen. Implikasinya adalah untuk melahirkan sikap “toleran” yang tanpa mencurigai dan membenci, melainkan tumbuh sikap harmonisasi sebagai bentuk persaudaraan umat beragama.

*) Mujtahid, Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Sabtu, 02 Oktober 2010

Beriman Kepada Allah melalui Alam Semesta

Mujtahid*

BELAKANGAN ini, para sarjana Muslim Barat sedang giat melakukan pengkajian ilmu-ilmu alam (kosmologi). Berbeda dengan para saintis modern, sarjana muslim melihatnya dari perspektif qur’ani (wahyu). Bahkan, mereka memadukan pengkajian keteraturan alam itu dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan normatif dan ilmiah. Pendekatan normatif biasanya lebih menggunakan kitab suci (al-qur’an) sebagai rujukan pertama, sedangkan pendekatan ilmiah memilih pada ilmu atau penciptaan alam semesta ini. Keduanya saat ini menjadi sangat penting untuk dikembangkan agar terjadi titik temu yang sama-sama membuka jalan untuk menambah keimanan kepada Allah Swt. (Sang Maha Pencipta).
Adalah Bruno Guiderdoni, --- seorang sarjana Muslim Prancis ahli di bidang Fisika dan Astronomi modern--- mengemukakan bahwa “Alam Semesta” sesungguhnya mampu menjadi kitab (bacaan) yang menggiring kepada manusia untuk mendekatkan diri kepada sang khaliq. Dalam sebuah karyanya berjudul “Membaca Alam Membaya Ayat” (2004), Bruno memperlihatkan kepada kita bahwa mempelajari alam sama halnya dengan mempelajari ayat al-qur’an. Artinya, bahwa tanda-tanda ayat Tuhan bukan hanya termaktub dalam wahyu normatif, melainkan juga terhampar luas di muka bumi ini.
Islam sangat menghargai kreatifitas manusia. Temuan-temuan sains modern yang merupakan hasil kreasi manusia itu kini semakin membuktikan kebenaran bahwa Islam adalah agama yang bersumber pada kitab integratif, yakni teologis yang berupa wahyu kitab suci dan kosmologis yang berupa hamparan alam semesta berserta isinya itu. Melalui kreasi dan riset-riset ilmiah diharapkan kepada saintis Muslim modern mampu membuktikan banyak temuan-temuan ilmiah yang mampu mengundang daya ta’jub dan kebesaran akan Allah Swt. melalui hasil penciptaan-Nya itu.
Islam memberi kesempatan kepada manusia supaya mendayagunakan intelektualnya untuk mencari kebenaran. Pemikiran kosmologi seperti yang diungkapkan Guiderdoni, menunjukkan kepada kita bahwa aspek kauniyah masih langka disentuh manusia. Selama ini, kata Guiderdoni, wilayah kosmologi sering dipandang terpisah dari kesatuan bangunan Islam maupun iman.
Padahal, Islam/iman merupakan bentuk pengakuan bathiniyah dan lahiriyah yang secara bersama-sama harus terjalin erat secara sepadan. Urusan iman bukan hanya seputar masalah teologi, tetapi juga menyangkut masalah tatanan alam. Banyak kesalahpahaman terhadap masalah ini. Akibatnya, kepekaan manusia pada masalah alam sangat rendah. Tak berlebihan, jika penggundulan hutan menyeruak, pencemaran dan polusi terjadi dimana-mana, lantaran ketimpangan kesadaran yang tidak integratif.
Tuhan telah menciptakan alam ini untuk kepentingan manusia. Dan salah satu fungsi utama dari adanya gagasan tentang Tuhan adalah untuk menjelaskan keteraturan dan kesatuan alam semesta. Dalam Islam, kesatuan alam semesta dipandang sebagai citra kesatuan prinsip ilahi (tauhid).
Kesatuan alam yang berdasarkan prinsip tauhid telah melahirkan tata kosmos dan energi pada kehidupan manusia. Tata kosmos, baik secara makro maupun mikro adalah refleksi-refleksi ilahiyah yang membuktikan adanya “eksistensi” yang realistis, yang mustahil bisa diingkari manusia. Sebab, ketergantungan manusia kepada alam selama ini adalah ketergantungan kepada Allah Swt yang mengatur dan menentukan nasip manusia itu sendiri.
Keabsahan tata kosmos memunculkan dirinya sebagai tanda-tanda yang dahsyat yang sulit diukur dengan jangkauan logika. Tata kosmos besar, yang beredar dalam formasi spiral, memberi keterangan kepada manusia bahwa sesuatu yang teratur menurut garis aturnya disengajakan oleh satu energi dahsyat yaitu energi Tuhan.
Energi adalah dinamika spiritual yang ghaib yang hanya dimiliki Tuhan. Tuhan melimpahkan energi itu kepada wujud-wujud material. Semua benda yang ada di dalamnya mempunyai tenaga dan daya. Semua benda di alam ini hidup dan bergerak dengan arah yang pasti sesuai garis takdir-Nya.
Temuan-temuan sains Guiderdoni seputar kosmologis adalah kebenaran yang korelatif dengan ayat-ayat Tuhan. Tujuan sains dalam Islam adalah untuk memperlihatkan kesatuan alam semesta. Yaitu keteraturan seluruh bagian aspeknya, bahwa tidak ada pelanggaran hukum (sunnahtullah) dalam jagad raya ini merupakan kesalahan organis.
Aspek Rububiyah dalam Islam adalah menjamin pertumbuhan alam melalui tahapan-tahapan yang berbeda-beda sampai mencapai kesempurnaan. Karenanya, alam bersifat teleologis, berorientasi pertumbuhan dan ditakdirkan menuju kesempurnaan. Sebab kalau tidak ada capur tangan Tuhan dalam keteraturan alam ini niscaya tidak terpenuhi.
Jadi, kapasitas hukum-hukum yang mengatur keteraturan dan keharmonisan alam ini karena alam ini di ciptakan Tuhan dengan benar. Kebenaran alam ciptaan Tuhan ini mengandung implikasi bahwa alam tunduk dan patuh tanpa syarat kepada aturan dan hukum-hukum-Nya.
Pemahaman dan pandangan kosmologi menghendaki keterlibatan positif manusia dalam hidup dunia ini. Sehingga kosmologi mengandung dalam dirinya bahwa alam ini tertib, harmonis, indah, bermakna (mempunyai tujuan, kegunaan, tidak sia-sia). Pendek kata, kosmologi membimbing kita kepada sikap berpengharapan atau optimis kepada alam ciptaan Tuhan, yang sikap itu sendiri merupakan konsekuensi sikap serupa kepada Tuhan.
Dari konsep ini, Islam menuntut manusia agar menyelidiki dan memahami pola-pola Tuhan dalam alam, tidak hanya pola-pola yang terkandung dalam ilmu-ilmu kealaman, tapi juga yang termanifestasi dalam tatanan umum dan keindahan alam.

*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Jumat, 01 Oktober 2010

Menggali Keunggulan KTSP

Mujtahid*

PERUBAHAN kurikulum sering dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya untuk meningkatkan mutu/kualitas pendidikan nasional. Sejak tahun 2006 lalu, KTSP (kurikulum Tingkat Satuan pendidikan) merupakan kurikulum resmi yang harus diimplementasikan para pendidik di sekolah/madrasah. Dengan munculnya kebijakan kurikulum baru tersebut berarti para praktisi dan pengembang pendidikan harus di update kembali agar mereka menyesuaikan diri dengan kebijakan mutakhir tersebut.
Di tengah penerapan kurikulum baru tersebut, kini masih terjadi diskusi dan kajian bagi para praktisi dan konseptor pendidikan. Mereka masih disibukkan membicarakan tentang seluk-beluk KTSP. Model kurikulum ini akan memberi ruang kepada sekolah untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangannya agar implementasi kurikulum dan sasaran pembelajarannya sesuai kebutuhan masyarakat dan stakeholders.
Sebagai sebuah produk kebijakan, KTSP memang butuh sosialisasi yang efektif kepada semua lembaga pendidikan. Hal ini karena KTSP dipahami sebagai implementasi Undang-undang Nomor 20 tentang sistem pendidikan nasional yang dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Prinsip-prinsip Implementasi KTSP
Implementasi KTSP akan didasarkan tujuh prinsip. Pertama, didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk mengusai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini, peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan.
Kedua, kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yakni belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Belajar untuk memahami dan menghayati, Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Ketiga, Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapatkan pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi siswa yang berdimensi ketuhanan, individu, sosial, dan moral.
Keempat, Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan tut-wuri handayani, ing-madya mangun karsa, ing ngarsa sung-tulada (di belakang memberikan daya kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberi contoh dan teladan).
Kelima, kurikulum diterapkan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dengan prinsip alam jadi guru. Artinya semua yang tegelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan.
Keenam, kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
Ketujuh, kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Bersadarkan prinsip-prinsip tersebut, KTSP dikonsep sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memperhatikan tujuan pendidikan nasional. Yaitu meningkatkan iman dan taqwa, akhlak mulia, potensi, kecerdasan minat dan bakat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan iptek dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Implementasi KTSP diharapkan memberi otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Sekolah dan satuan pendidikan juga diberi kewenangan dan kekuasaan yang luas untuk mengembangkan pembelajaran peserta didik serta tuntutan masyarakat.
KTSP mendorong terwujudnya kepemimpinan yang demokratis dan profesional. Kepala sekolah dan tenaga pelaksana kurikulum merupakan pelaku yang memiliki kemampuan dan integritas profesional yang harus ditunjang dengan tim-kerja (team-work) yang kompak dan transparan, melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan, serta dukungan partisipasi masyarakat dan orang tua.
Dengan melibatkan pihak tersebut di atas dalam pengembangan kurikulum, diharapkan mampu membangkitkan gairah dan rasa memiliki (sense of belonging) yang lebih tinggi, dan rasa tanggungjawab (sense of responbility) yang lebih besar terhadap kurikulum, serta ikut memikirkan kualitas pendidikan (quality of education).
Langkah mendesak yang perlu segera dipersiapkan yaitu bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga pendidik, dan penyediaan sistem evaluasi serta informasi yang valid.

Keunggulan KTSP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan bahwa setiap sekolah atau madrasah harus mengambangkan KTSP berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP membuka peluang agar dikembangkan sesuai dengan potensi sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan karakteristik peserta didik. Tujuan KTSP yaitu untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Berkaitan dengan standar nasional pendidikan, pemerintah telah menetapkan delapan aspek pendidikan yang harus distandarkan, dan yang sudah rampung baru dua standar yaitu standar isi dan standar kompetensi lulusan (SKL). Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah telah disahkan menteri dengan peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006. Sedangkan SKL di sahkan Mendiknas No. 23 Tahun 2006. Mendiknas juga telah mengeluarkan peraturan No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permen No. 22 dan 23 Tahun 2006 tersebut.
KTSP disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional. Yaitu meningkatkan iman dan taqwa, akhlak mulia, potensi, kecerdasan minat dan bakat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan iptek dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam permendiknas No. 24 dikatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan.
Implementasi KTSP diharapkan memberi otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Sekolah dan satuan pendidikan juga diberi kewenangan dan kekuasaan yang luas untuk mengembangkan pembelajaran peserta didik serta tuntutan masyarakat.
KTSP juga menuntut adanya kepemimpinan yang demokratis dan profesional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksanan kurikulum merupakan pelaku yang memiliki kemampuan dan integritas profesional. Selain itu, demi kesuksesan penerapan KTSP butuh tim-kerja (team-work) yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat; seperti komite sekolah dan dewan pendidikan, serta dukungan partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi.
Keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam pengembangan kurikulum, berdasarkan self determination theory, dapat membangkitkan gairah dan rasa memiliki yang lebih tinggi, serta tanggungjawab yang lebih besar terhadap kurikulum, yang diharapkan dapat mendongkrak kualitas pendidikan.
Dengan tatanan konsep inilah memberi otonomi sekolah untuk memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai visi, misi, dan tujuannya. Namun, yang masih jadi pertanyaan adalah apakah semua sekolah mampu mewujudkan impian tersebut di atas? Jawabannya tentu saja kembali kepada kesiapan dan kemampuan sekolah untuk menangkap arah perubahan kurikulum tersebut.
Upaya yang harus dipersiapkan yaitu bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga pendidik, dan penyediaan sistem evaluasi serta informasi yang valid.

*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang