Minggu, 17 Oktober 2010

Wacana Studi Kritik Hadits

Mujtahid*

BERBEDA dengan al-Qur’an, keotentikan hadits seringkali dipersoalkan. Sejumlah kritikan ditujukan kepada hadits, bahkan ada yang menolaknya. Sekalipun telah sekian lama melengkapi sumber ajaran agama Islam (al-qur’an), hadits sekiranya masih perlu diuji keabsahan dan validitasnya. Salah satu penyebabnya adalah selain tidak adanya jaminan yang tegas, juga akibat keterlambatan penulisan hadits. Sehingga sangat mungkin diduga periwayatan hadits banyak yang palsu.
Mengapa kritik hadits itu perlu dilakukan, karena banyak silang pendapat, perbedaan, serta konflik di tengah kehidupan masyarakat muslim akibat hadits-hadits yang mengundang interpretatif, baik dari sanad dan matannya. Padahal, hadits adalah pendamping al-Qur’an yang keduanya harus menjadi sumber rujukan sebagai penjelas (bayan), petunjuk (hudan), serta sebagai obat (syifa) bagi ummatnya.
Sebagai sumber kedua ajaran Islam, tentunya bukanlah hadits sembarangan. Yaitu hadits yang kadar sanad dan matanya tidak jelas dan tidak memiliki sandaran yang kuat. Untuk mengukur kedhabitan (mantap/valid) hadits, biasa dikalangan akademis lebih memilih istilah kritik hadits. Ialah sebuah acara untuk menilai dan menimbang dari berbagai sisi, baik dari segi sanad dan matannya yang memungkinkan diterimanya keabsahan dan kedhabitan hadits tersebut.
Wacana studi kritik hadits selain dipandang penting untuk menguji validitas hadits, juga untuk melahirkan ilmu hadits. Sebab semakin berkembang ilmu hadits, akan menjadikan wilayah studi Islam semakin luas. Dengan begitu diharapkan wacana studi kritik hadits bermanfaat bagi dinamika perkembangan peradaban Islam.
Menurut Badri Khaeruman, seperti yang tertuang dalam karyanya ”Otentisitas hadits,” (2004) mengatakan bahwa tujuan dari kritik hadits adalah menjamin keselamatan hadits itu sendiri. Kritik hadits membuka peluang untuk melakukan studi terhadap keabsahan dan validitasnya, baik segi taman dan sanadnya. Setelah itu, baru kita dapat menilai posisi hadits tersebut, apakah masuk kategori hadits shahih, maqbul (diterima) atau dha’if, mardud (ditolak).
Dengan adanya kritik hadits, diharapkan agar kita mengetahui dengan pasti otentisitas suatu riwayat. Selain itu, kritik hadis juga bermanfaat untuk menguji validitasnya dalam rangka menetapkan suatu riwayat. Sebuah kritik merupakan kerja intelektual yang melibatkan cabang ilmu hadits (Ulum al-Hadits). Kerja intelektual ini dalam ilmu hadits masuk dalam konsep al-Jarh wa al-Ta’dil, suatu ilmu untuk menilai diterima dan ditolaknya seorang sanad dan rawi hadits.
Salah seorang kritikus hadits terkenal, Abu Ruyyah, menggugat adanya kaidah yang berbunyi al-Shahabatu Kullum Udul (para sahabat adalah adil). Dalam sebuah bukunya yang ternama “Adwa ala al-Sunnah Muhammadiyah aw Difa’u an al-Hadits (1957), Abu Ruyyah menyanggah bahwa tidak semua sahabat itu tergolong adil dalam meriwayatkan hadits. Pandangan Abu Ruyyah terhadap hadits, melalui karya “kotroversial” ini pernah menggemparkan dunia Islam, khususnya Mesir. Terutama fokus yang digugat atau dikritiknya adalah Abu Hurairah, seorang sahabat Nabi yang paling banyak meriwayatkan hadits.
Dalam pandangan Abu Ruyyah, masa pergaulan Nabi Muhammad Saw dengan Abu Hurairah hanya berkisar satu tahun. Ukuran waktu yang singkat. Sehingga sangat tidak wajar kalau waktu yang sangat singkat itu Abu Hurairah dapat meriwayatkan hadits begitu banyak. Padahal, sahabat Nabi yang sejak awal mendampinginya tidak sebanyak hadits Abu Hurairah.
Gugatan keabsahan dan validitas hadits Abu Hurairah disampaikan banyak kalangan. Tidak hanya Abu Ruyyah, Muhammad al-Gahazali dan Musthafa al-‘Azami juga mempertanyakannya, bahkan menurut Jalaluddin Rahmad (kang Jalal), menilai Abu Hurairah sebagai tadlis, yang tidak dipercaya.
Adanya kritik dan penilaian tersebut, menurut Badri, merupakan kesadarna sejarah yang kuat dalam kalangan umat Islam tempo dulu. Dengan kesadaran inilah kebenaran sejarah akan mampu menepis setiap bentuk penyimpangan (bid’ah) dari ajaran yang sebenarnya di masa yang akan datang. Sehingga kemurnian Islam khususnya yang disampaikan Nabi akan tetap abadi hingga akhir zaman.
Pengkajian terhadap hadits selalu menarik perhatian. Menarik karena dalam sejarahnya, pernah terjadi “musibah” besar yang menimpa sejumlah kalangan yang sejatinya sebagai sanad hadits. Di lihat dari kodifikasinya, hadits baru terkumpul sekitar seratus tahun setalah Nabi Muhammad wafat. Belum lagi, masalah pemalsuan hadits yang berdasarkan kepentingan mereka, terutama kepentingan politik dan mazhab fiqh. Karena itu, untuk ‘mensterilkan’ hadits dari noda-noda tersebut, diperlukan kritik dan penelitian yang sangat mendalam.
Sebagian besar kritikus hadits menilai bahwa jika ada sebuah hadits yang bertentangan dengan makna ayat al-Qur’an, maka hadits itu dinyatakan jelas-jelas palsu. Sebab posisi hadits di depan al-Qur’an hanya sebagai bayan (penjelas) terhadap sebagian ayat al-Qur’an yang masih memerlukan penjelasan yang lebih rinci. Sementara hadits yang demikian ini, masih merajalela dan berkeliaran di kalangan masyarakat Islam.
Muhammad al-Ghazali misalnya, mengkritik sebagian kalangan umat Islam yang menyibukkan diri “memelihara” hadits yang sejatinya bertolak belakang dengan al-Qur’an. Bahkan, untuk menilai hadits, kata al-Ghazili, perlu di konfirmasikan terlebih dahulu dengan al-Qur’an. Jadi tidak ada kata “pembelaan” dari ulama sekalipun, kalau memang benar-benar ditemukan bahwa hadits itu tidak sepaham dengan al-Qur’an. Sikap seperti ini bukan dipandang sebagai sikap anti hadits, tetapi justru sebaliknya yakni ingin menjunjung tinggi nilai dan harga diri hadits.
Sebagai sebuah kajian ilmu hadis, wacana kritik hadits memang dipandang perlu untuk menambah keyakinan dan kemantapan kita terhadap hadits itu. Dengan semakin banyak informasi yang diperoleh, baik dari sisi riwayat dan pesan yang terkandung di dalmnya, kita akan semakin mantap dan yakin untuk menjadikan sebagai dasar dalam kehidupan sehari-hari. Studi kritik hadits difungsikan untuk menguji kualitas dan otensitasnya agar kita dapat membedakan dan mengambil yang terbaik dari sekian hadits-hadits yang ada.

*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar