Jumat, 18 Februari 2011

Studi tentang Pengembangan Profesi Guru

Mujtahid*
Studi tentang pengembangan profesi guru memang membutuhkan keseriusan dalam sebuah tata administrasi modern. Disadari ataupun tidak, hakikat segala sesuatu yang tergelar di dunia ini perlu diatur. Pengaturan dimaksud mengarah kepada usaha kelancaran, keteraturan, kedinamisan dan ketertiban suatu usaha. Menurut Charles A. Beard, seperti yang dikutip oleh Albert Lepawzley dalam bukunya “Administration”- dan dikutip kembali oleh Siagian, bahwa “tidak ada satu hal untuk abad modern sekarang ini yang lebih penting dari administrasi.”
Menurut The Liang Gie bahwa administrasi adalah segenap serangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh kelompok orang dalam bekerjasama mencapai tujuan tertentu. Memahami maksud tersebut bahwa “segala pengaturan atau penataan seluruh sumber daya (manusia dan non manusia) dalam rangka kerjasama untuk mencapai tujuan bersama” terdapat kandungan makna penting yaitu 1) adanya kegiatan pengaturan atau penataan, 2) adanya sumber daya yang ditata, 3) adanya kerjasama dalam menata, dan 4) adanya tujuan bersama dari kegiatan pengaturan atau penataan.
Pengertian yang hampir senada juga disampaikan Sondang P. Siagian, bahwa administrasi merupakan keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Dari pemahaman ini ada beberapa unsur penting yaitu; 1) adanya dua manusia atau lebih, 2) adanya tujuan yang akan dicapai, 3) adanya tugas-tugas yang harus dilaksanakan, 4) adanya perlengkapan atau peralatan untuk melaksanakan, dan 5) adanya proses kerjasama.
Dengan mendalami pengertian administrasi sekolah secara luas diharapkan terdapat keluasan horizon pemahaman terhadap aktivitas di dalamnya. Jadi administrasi bukan lagi terbayang sebagai pekerjaan tulis-menulis dibelakang meja, tetapi mencakup pengaturan manusia dan non-manusia yang dilakukan secara kerjasama.
Administrasi sekolah modern mendudukkan faktor manusia dalam puncak hierarkhi, sehingga menjadi faktor yang menentukan. Sejarah manusia dalam berorganisasi menunjukkan bahwa tiadanya peran manusia akan menghancurkan sistem administrasi. Manusialah yang membuat policy, melaksanakan, menata, mengkoordinasikan dan mengevaluasi segala aktivitas pendidikan.
Dalam studi ilmu manajemen, terdapat lima gugusan penting dalam pendidikan, yang salah satunya yaitu guru. Dalam proses belajar-mengajar, guru merupakan sosok yang memiliki peran besar dalam membantu keberhasilan siswanya. Ia menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan setiap upaya pendidikan. Meskipun diakui ada banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses belajar-mengajar, akan tetapi guru tetap menjadi faktor yang dominan.
Syukri Zarkasyi, pengasuh pondok modern Gontor pernah menyatakan: “al-thariqatu ahammu min al- maddah, walaakinna al-mudarrisa ahammu min al-thariqah, wa ruh al-mudarris ahammu min al-mudarris nafsihi” (Metode itu lebih penting dari pada materi, akan tetapi guru lebih penting dari metode, dan jiwa guru lebih penting dari guru itu sendiri). Ungkapan ini menegaskan bahwa faktor guru sangat menentukan dalam keberhasilan proses belajar-mengajar. Guru yang baik dan profesional akan dapat menyampaikan materi apapun secara optimal kepada anak didiknya dengan metode apa saja. Begitu juga sebaliknya, guru yang tidak memiliki kapabilitas dan profesionalisme tidak dapat menyampaikan materi secara optimal meskipun telah dipilihkan metode dan materi yang terbaik sekalipun. Oleh karena itu profesionalisme dalam proses belajar mengajar mutlak diperlukan bagi seorang guru.
Persoalan guru dalam dunia pendidikan senantiasa mendapat perhatian besar dari pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah memandang mereka sebagai media yang sangat penting artinya bagi pembinaan dan pengembangan bangsa. Mereka adalah pengemban tugas-tugas sosio-kultural yang berfungsi mempersiapkan generasi muda sesuai dengan cita-cita bangsa.
Sementara masyarakat memandang pekerjaan guru merupakan pekerjaan istimewa yang berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lain. Dalam pandangan masyarakat, pekerjaan guru bukan semata-mata sebagai mata pencaharian belaka yang sejajar dengan pekerjaan tukang kayu atau pedagang atau yang lain. Pekerjaan guru menyangkut pendidikan anak, pembangunan negara dan masa depan bangsa. Masyarakat menaruh harapan besar pada guru guna melahirkan generasi masa depan yang lebih baik. Mereka diharapkan menjadi suri tauladan bagi anak didiknya dan mampu membimbing mereka menuju pola hidup yang menjunjung tinggi moral dan etika. Guru telah diposisikan sebagai faktor terpenting dalam proses belajar mengajar. Kualitas dan kompetensi guru dianggap memiliki pengaruh terbesar terhadap kualitas pendidikan.
Oleh sebab itu sudah sewajarnya apabila guru dituntut untuk bertindak secara profesional dalam melaksanakan proses belajar mengajar guna meningkatkan kualitas pendidikan yang mereka lakukan. Tuntutan seperti ini sejalan dengan perkembangan masyarakat modern yang menghendaki bermacam-macam spesialisasi yang sangat diperlukan dalam masyarakat yang semakin lama semakin kompleks. Tuntutan kerja secara profesional juga dimaksudkan agar guru berbuat dan bekerja sesuai dengan profesi yang disandangnya.
Profesionalisme berasal dari kata profesi, yakni jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Sebagai sebuah profesi, tidak bisa dikerjakan oleh sembarangan orang yang tidak terlatih dan tidak dipersiapkan secara khusus untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Semantara makna profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dikerjakan oleh mereka yang secara khusus dipersiapkan untuk itu.
Berbicara tentang kinerja yang profesional maka perlu diketahui terlebih dahulu pengertian profesi sebagai bentuk dasar kata profesional tersebut. Sikun Pribadi sebagaimana dikutip oleh Oemar Hamalik mendefinisikan profesi sebagai berikut:
“Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.”
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa sebuah profesi mengandung sejumlah makna yang dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan. (2) Profesi dipilih oleh seseorang atas kesadaran yang dalam. (3) Dalam profesi terkandung unsur pengabdian.
Dengan demikian, bekerja secara profesional berarti bekerja secara baik dan dengan penuh pengabdian pada satu pekerjaan tertentu yang telah menjadi pilihannya. Guru yang profesional akan bekerja dalam bidang kependidikan secara optimal dan penuh dedikasi guna membina anak didiknya menjadi tenaga-tenaga terdidik yang ahli dalam bidang yang menjadi spesialisnya.
Hal tersebut dengan sendirinya menuntut adanya kemampuan atau ketrampilan kerja tertentu. Dari sisi ini maka ketrampilan kerja merupakan salah satu syarat dari suatu profesi. Namun tidak setiap orang yang memiliki ketrampilan kerja pada satu bidang tertentu dapat disebut sebagai profesional. Ketrampilan kerja yang profesional didukung oleh konsep dan teori terkait. Dengan dukungan teori ini memungkinkan orang yang bersangkutan tidak saja menguasai bidang itu akan tetapi juga mampu memprediksi dan mengontrol suatu gejala yang dijelaskan oleh teori itu. Atas dasar inilah maka pekerjaan profesional memerlukan pendidikan dan latihan yang bertaraf tinggi yang kalau diukur dari jenjang pendidikan yang ditempuh memerlukan pendidikan pada tingkat perguruan tinggi.
Selain itu, bekerja secara profesional juga menuntut kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilakukannya. Ini bererati bahwa pekerjaan tersebut dilakukan melalui pertimbangan yang matang dan pemikiran yang mendalam dengan senantiasa mempertimbangkan dinamika kehidupan masyarakat yang mengitarinya.
Dari penjelasan di atas, Muhammad Ali memberikan batasan bahwa sebuah pekerjaan dapat dikatakan profesional apabila memiliki tolok ukur sebagai berikut:
1. Adanya ketrampilan kerja yang dilandasi konsep dan teori dari cabang ilmu yang terkait.
2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang yang terkait dengan profesi yang bersangkutan.
3. Secara formal menuntut adanya persyaratan penyelesaian tingkat pendidikan tinggi.
4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan
5. Memungkinkan pengembangan sejalan dengan dinamika perkembangan tuntutan dalam kehidupan.
Dengan memperhatikan kriterian profesional tersebut, maka tuntutan agar guru bertindak secara profesional tidak dapat dilepaskan dari tugas profesi dan sosial guru. Pekerjaan guru merupakan profesi atau jabatan yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan. Menurut Moh. Uzeir Usman, tugas profesi guru meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan ketrampilan-ketrampilan kepada anak didik.
Sementara tugas sosial guru tidak hanya terbatas pada masyarakat saja, akan tetapi lebih jauh guru adalah orang yang diharapkan mampu mencerdaskan bangsa dan mempersiapkan manusia-manusia yang cerdas, trampil dan beradab yang akan membangun masa depan bangsa dan negara. Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semakin terjamin tercipta dan terbinanya sumber daya manusia yang handal dalam melakukan pembangunan bangsa.
Tuntutan agar guru bekerja secara profesional tidak mungkin diabaikan guna mempersiapkan sumber daya manusia yang siap menghadapi perkembangan zaman. Tuntutan tersebut tentu saja membutuhkan kompetensi-kompetensi tertentu. Kompetensi yang dimaksud adalah hal-hal yang oleh Muhammad Ali disebutkan memiliki indikator sebagi berikut:
1. Kompetensi ditunjang oleh latar belakang pengetahuan
2. Kompetensi dapat dikenali dari adanya penampilan dalam melakukan pekerjaan itu sesuai dengan tuntutan.
3. Dalam melakukan kegiatan itu digunakan prosedur dan teknik yang jelas dan nalar
4. Dapat dikenalinya hasil pekerjaan yang dicapai.
Dengan melihat indikator di atas, dapat dipahami bahwa kompetensi menggambarkan adanya ketrampilan dan kecakapan khusus yang ditunjang oleh konsep atau teori. Apabila hal ini dikaitkan dengan pekerjaan guru di lapangan, maka perlu harus diketahui kompetensi-kompetensi apa yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pengenalan terhadap kompetensi-kompetensi tersebut penting untuk dikaji dalam rangka memahami dan mengukur serta mempersiapkan tenaga pengajar yang berkualitas yang mampu melakukan kerja secara efektif dan efesien dalam proses belajar mengajar sehingga dapat melahirkan produk dan out put yang berkualitas pula.
Lebih jauh Muhammad Ali mengatakan, bahwa secara umum kompetensi guru merujuk kepada tiga faktor utama, yaitu kompetensi pribadi, kompetensi profesional, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan mengutip kriteria yang ditetapkan oleh Asian Institute for Teacher Educators ia merumuskan perincian kompetensi seorang guru sebagi berikut:
1. Kompetensi pribadi yang berkaitan dengan:
a. Pengetahuan tentang adat istiadat (sosial dan agama)
b. Pengetahuan tentang tradisi dan budaya
c. Pengetahuan tentang inti demokrasi
d. Pengetahuan tentang estetika
e. Apresiasi dan kesadaran sosial
f. Sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
g. Setia kepada harkat dan martabat manusia
2. Kompetensi mata pelajaran, yakni mempunyai pengetahuan yang memadahi tentang mata pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya.
3. Kompetensi profesional, mencakup kemampuan dalam hal:
a. Mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan, baik filosofis, psikologis, maupun landasan lainnya.
b. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku anak
c. Mampu menangani mata pelajaran yang ditugaskan kepadanya
d. Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
e. Dapat menggunakan berbagai alat pelajaran dan fasilitas belajar lain
f. Dapat mengorganisasi dan melaksanakan program pengajaran
g. Dapat melaksanakan evaluasi
h. Dapat menumbuhkan kepribadian anak
Kompetensi yang ditetapkan di atas memberikan penegasan tentang tugas dan fungsi guru yang diharapkan mampu memahami tradisi dan budaya yang berkembang dalam masyarakatnya di samping menguasai bidang ilmu yang menjadi spesialisnya serta diharapkan memiliki kapabilitas untuk melestarikan dan mengembangkan tradisi dan budaya serta ilmu pengetahuan tersebut kemudian mentranfer dan menanamkannya pada anak didik melalui proses pendidikan yang efektif dan efesien.