Mujtahid*
MESKI kelahiran R.A. Kartini sudah lebih dari satu abad, tetapi pejuang wanita tersebut masih menyimpan magnit yang luar biasa. Setiap tanggal 21 April, sosoknya selalu dikenang dengan festival perayaan sangat meriah, mulai dari tingkat kanak-kanak hingga orang dewasa.
Kartini adalah idola kaum perempuan tempo dulu, kini hingga yang akan datang. Dia bagaikan singa wanita padang pasir yang garang dan disegani, baik sesama kawan maupun para lawan. Ketokohannya sangat diakui, lantaran ide-idenya yang cukup brilian, inspiratif dan menggugah banyak orang.
Itulah sebuah alasan mengapa generasi masa kini masih hasrat memeringatinya. Namun, apakah perayaan yang digelar oleh masyarakat itu mampu memberikan spirit terhadap kaum perempuan? Bisahkah ruh (jiwa) Kartini itu dijadikan moment kebangkitan dan pemberdayaan kodrat perempuan saat ini? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu direnungkan ulang sebagai bagian dari ”tapak tilas” di hari Kartini tahun ini.
Bila kita telusuri dibalik perayaan itu, mulai dari kampung–kampung hingga di tengah perkotaan, tanpaknya masih menyisakan sesuatu yang ganjil (kurang pas), yakni hilangnya spirit. Suka cita perayaan Kartini hanyalah ditonjolkan melalui peragaan busana, seperti peragaan baju kebaya, konde, dan juga ada yang menjadikannya sebagai tuntutan atas kesetaraan gender.
Padahal, keterpurukan yang dialami kaum Hawa sejak yang dialami Kartini sampai saat ini, masih menjadi musuh utama. Bukankah dewasa ini, perempuan belum sepenuhnya mampu bangkit, berdaya sesuai misi dan cita-cita Kartini. Atas nama agama, ekonomi, politik, sosial, gender, fisiologis, pendidikan dan sebagainya, perempuan jadi alamat korban penyimpangan sistem terstruktur.
Jika moment perayaan semacam ini direfleksikan kembali dengan menggali spirit Kartini yang benar, maka mungkin tidak akan ada lagi wanita yang jadi pelacur, masih bodoh, terbelakang (selalu diatur kaum laki-laki), wanita dianggap sebagai manusia kelas dua dan seterusnya.
Namun anehnya, perempuan di zaman modern ini justru menjadi korban kapitalistik. Dengan dalih ekonomi, mereka rela menjual harga diri, mengais materi ke negeri orang lain tanpa bekal kemampuan cukup sehingga jadi sasaran korban kekerasan para majikan, serta mudahnya wanita sebagai alat komersialisasi merek bintang iklan dan masih banyak lagi contoh lainnya. Semua kenyataan itu, kata Kartini, merupakan bentuk dehumanisasi atau menyalahi kodrat kewanitaan yang semestinya. Menurut Kartini, cara untuk keluar dari keterpurukan tersebut, atau hitung-hitung untuk bisa bersaing dengan kaum laki-laki, bukan harus menjadi seperti itu. Melainkan harus berpendidikan luas, punya tanggungjawab diri sebagai wanita, dapat mengurus urusan rumahtangga dengan baik, mampu bersaing dan berjuang di pentas publik dan sebagainya.
Jadi, dalam konteks kekinian harusnya yang perlu diteladani oleh generasi sekarang ialah semangat (spirit) pencerahannya yang substansial dan bukan pada aspek labelitas fisik yang berupa seremonial/ritual. Contoh-contoh brilian yang diusung Kartini ketika itu, khususnya bagi wanita, adalah mereka memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan sekolah, hak untuk melakukan aktifitas ke luar rumah, hak untuk memilih calon suami sesuai pilihannya. Namun di lain pihak, dia juga berusaha untuk menghindar dari pengaruh budaya Barat, walaupun dia juga mengakui bahwa kita harus perlu belajar dari Barat karena lebih maju dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Atas dasar itulah kalau kita analisis, kekritisan Kartini ditujukan pada dua dimensi, yaitu dimensi internal dan dimensi eksternal. Dimensi internal diarahkan untuk menyerang tatanan tradisi dan budaya dalam negeri yang kurang mendukung emansipasi, khususnya masyarakat yang feodal dan pratriarkhi. Sementara dimensi eksternal dialamatkan pada Pemerintahan Hindia Belanda yang dipandang memekerjakan orang secara tidak manusiawi serta memarginalkan pendidikan bagi kaum putri Indonesia.
Selain yang bisa kita petik dari pesan moral di atas, masih ada satu hal lagi yang terlewatkan dari moment perayaan hari Kartini, yaitu pencerahan tentang agama. Agama (Islam), bagi Kartini, merupakan spirit hidupnya. ”Kalau kita mau hidup dengan penuh rahmat dan keberkahan, maka kita harus memeluk agama secara sadar,” begitulah anggap Kartini.
Bagaimana dengan wanita-wanita sekarang? Justru dengan dalih gender, emansipasi, dan liberasi, banyak wanita yang meninggalkan bahkan melecehkan nilai-nilai agama itu. Keretakan rumah tangga, pemerkosaan, tindakan asusila, korban penjualan wanita merupakan gambaran betapa agama itu sangat penting sebagai landasan dan pandangan hidup (way of ilfe) seseorang. Semangat Kartini pada zamannya selalu mengajak segenap perempuan bumiputra untuk kembali ke jalan agama.
Selain Isu-isu perbedaan kelas/status sosial, dia juga memelopori hak asasi manusia, menuntut hak pendidikan, hak beraktifitas sosial dan kritis terhadap pemerintah kolonial, Kartini merupakan perempuan yang memeluk dan menjadikan agama sebagai fondasi yang kuat dalam hidupnya.
Sebagai catatan akhir, penulis perlu sodorkan sebuah arti kehidupan yang sebenarnya, seperti yang diangankan Ibu Kartini, bahwa dalam kitab suci yang dia diyakini senantiasa mengingatkan: ”yang membedakan laki-laki dan perempuan di hadapan Tuhan adalah kadar ketakwaannya." Terasa enteng jawaban ini, tetapi membawa makna yang luas. Berarti perempuan kini harus lebih cerdas dan berpengetahuan, lebih berbudi pekerti luhur, beramal shaleh (baik) sesuai bidang kemampuannya, dan menghormati kodrat diri sendiri. Dengan begitulah secercah harapan Kartini tempo dulu dapat diwujudkan dan semoga bisa mengangkat jiwa dan martabat bagi kaum perempuan masa depan.
*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Kamis, 22 April 2010
Minggu, 18 April 2010
Menguak Tafsir Emansipatoris Muslimah: Perspektif Siti Musdah Mulia
Oleh: Mujtahid*
MERUJUK pada sejumlah tafsir teks keagamaan, nasip perempuan seringkali dipersepsi sebagai the second human being (manusia kelas kedua). Terlebih, jika tafsir itu memiliki “hasrat” memojokkan perempuan, dengan mereduksi ayat-ayat suci sebagai alat justifikasi dan legitimasi. Perempuan adalah alamat kaum tertindas dan terdiskriditkan dalam pelbagai hal.
Ayat suci yang sejatinya sebagai ajaran liberatif dan mulia, justru mengundang malapetaka perempuan. Tafsir-tafsir superfisial dan rekayasa pemelintiran wahyu (al-qur’an dan hadits) oleh kaum laki-laki (penafsir), telah menjerumuskan kaum hawa ke dalam titik nadir paling dalam. Sering kita jumpai bahwa penindasan tidak saja lahir dari hasil refleksi penafsiran belaka, akan tetapi sering melalui otoritas lembaga keagamaan tertentu.
Akibatnya, kaum yang tertindas di muka bumi ini, perempuan menempati urutan nomor wahid. Lebih tragis lagi, bila nasipnya kebetulan kelas minoritas atau miskin. Ia selalu dijadikan kambing hitam dari semua persoalan di dunia ini. Lucunya, ia tertindas di tengah-tengah komunitas religius, yang di tindas atas nama Tuhan, dieksploitasi, disekploitasi, atas nama kesempatan dan popularitas.
Siti Musdah Mulia membongkar sejumlah pandangan (tafsir) yang terlanjur keliru. Kekeliruan itulah menjadikan perempuan muslimah semakin tak berdaya, sulit berkembang, tidak seperti halnya kaum maskulin. Ketidakadilan pada perempuan nampak terlihat jelas, manakala ia memasuki sebuah area publik, sosial ekonomi dan politik hingga urusan keagamaan. Seolah-olah bahwa laki-laki adalah sosok makhluk yang serba mampu dan tahu segala-galanya.
Pikirannya tidak bermaksud menggugat mitos-mitos lama itu, akan tetapi tujuannya sangat jelas bahwa keinginan suara perempuan harus di perhatikan, bila perlu disejajarkan dengan kaum pria. Konsistensi Musdah dalam mengangkat derajat perempuan sejajar dengan laki-laki, khususnya perlakuan dan aksi, sudah menggelora sejak lama.
Karena itu, hasil eksplorasi isu-isu perempuan yang saat ini mengemuka kembali, seperti kekerasan dalam rumah tangga, melonjaknya angka kematian ibu (AKI), hasrat poligami, eksploitasi tenaga kerja perempuan, HIV/AIDS dan penyakit menular seksual yang dialami perempuan (tanpa kesalahan sendiri), aborsi, persoalan narkoba, serta kontroversi tentang pemimpin perempuan.
Kegagalan perempuan dalam mencapai kesetaraannya lebih disebabkan oleh cara berpikir tribalis dan kauvanis kaum pria. Sedikit-sedikit perempuan jadi sasaran biang keladi. Cara berpikir inilah yang menurunkan peran dan kedudukan perempuan di masyarakat. Intimidasi yang mengatasnamakan alasan lemah fisik dan non fisik merupakan cara berpikir pria masa jahiliyah.
Dengan menggunakan interpretasi yang lugas dan berani, Musdah ingin mengubur tafsir teks-teks lama yang memarginalkan kaum perempuan. Dia memulai dari tafsir ke aksi. Tafsir keagamaan yang cenderung membelenggu, diubahnya dengan bentuk aksi. Dia bergerilya dalam rangka membongkar kebobrokan atas ketidakadilan ‘relasi posisional’ antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dewasa ini bukanlah sebuah “misogyny” (perempuan dianggap sebagai sumber malapetaka) sebagaimana fase primitif dulu.
Keadilan gender adalah tujuan dan prinsip pembaruan tafsir keagamaan kontemporer. Keadilan dalam pola relasi laki-laki dan perempuan harus ditegakkan berdasarkan normativitas dan historisitas. Dalam segala perspektif, perempuan layak memperoleh hak-haknya sesuai dengan koredor dan kodrat keperempuanan. Inilah catatan paling penting dalam sejarah perjuangan perempuan di abad ini.
Perombakan tafsir dan rekonstruksi fiqh merupakan tugas pertama yang dilakukan. Sebab, dua warisan sejarah itu merupakan tembok baja dan ikon penyebab utama perempuan terdzalimi hingga tak berdaya.
Gerakan pembaruan tafsir dan rekonstruksi fiqh serta melakukan aksi nyata adalah usaha yang benar-benar emasipatoris bagi ukuran gerakan perempuan muslimah. Dengan alasan bahwa doktrin Islam tidak pernah mengajarkan pengelasan dan kasta dari sisi gender.
Musdah adalah salah seorang dari sedikit penulis muslimah dan intelektual yang sudah banyak menulis dan berbicara pembebasan perempuan. Dia melawan pengkhianatan para “mufassir” tradisional dan kauvanis. Atas dasar itulah dia terlibat aktif mempelopori diskusi, dialog dan actian research terhadap persoalan perempuan.
*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang
MERUJUK pada sejumlah tafsir teks keagamaan, nasip perempuan seringkali dipersepsi sebagai the second human being (manusia kelas kedua). Terlebih, jika tafsir itu memiliki “hasrat” memojokkan perempuan, dengan mereduksi ayat-ayat suci sebagai alat justifikasi dan legitimasi. Perempuan adalah alamat kaum tertindas dan terdiskriditkan dalam pelbagai hal.
Ayat suci yang sejatinya sebagai ajaran liberatif dan mulia, justru mengundang malapetaka perempuan. Tafsir-tafsir superfisial dan rekayasa pemelintiran wahyu (al-qur’an dan hadits) oleh kaum laki-laki (penafsir), telah menjerumuskan kaum hawa ke dalam titik nadir paling dalam. Sering kita jumpai bahwa penindasan tidak saja lahir dari hasil refleksi penafsiran belaka, akan tetapi sering melalui otoritas lembaga keagamaan tertentu.
Akibatnya, kaum yang tertindas di muka bumi ini, perempuan menempati urutan nomor wahid. Lebih tragis lagi, bila nasipnya kebetulan kelas minoritas atau miskin. Ia selalu dijadikan kambing hitam dari semua persoalan di dunia ini. Lucunya, ia tertindas di tengah-tengah komunitas religius, yang di tindas atas nama Tuhan, dieksploitasi, disekploitasi, atas nama kesempatan dan popularitas.
Siti Musdah Mulia membongkar sejumlah pandangan (tafsir) yang terlanjur keliru. Kekeliruan itulah menjadikan perempuan muslimah semakin tak berdaya, sulit berkembang, tidak seperti halnya kaum maskulin. Ketidakadilan pada perempuan nampak terlihat jelas, manakala ia memasuki sebuah area publik, sosial ekonomi dan politik hingga urusan keagamaan. Seolah-olah bahwa laki-laki adalah sosok makhluk yang serba mampu dan tahu segala-galanya.
Pikirannya tidak bermaksud menggugat mitos-mitos lama itu, akan tetapi tujuannya sangat jelas bahwa keinginan suara perempuan harus di perhatikan, bila perlu disejajarkan dengan kaum pria. Konsistensi Musdah dalam mengangkat derajat perempuan sejajar dengan laki-laki, khususnya perlakuan dan aksi, sudah menggelora sejak lama.
Karena itu, hasil eksplorasi isu-isu perempuan yang saat ini mengemuka kembali, seperti kekerasan dalam rumah tangga, melonjaknya angka kematian ibu (AKI), hasrat poligami, eksploitasi tenaga kerja perempuan, HIV/AIDS dan penyakit menular seksual yang dialami perempuan (tanpa kesalahan sendiri), aborsi, persoalan narkoba, serta kontroversi tentang pemimpin perempuan.
Kegagalan perempuan dalam mencapai kesetaraannya lebih disebabkan oleh cara berpikir tribalis dan kauvanis kaum pria. Sedikit-sedikit perempuan jadi sasaran biang keladi. Cara berpikir inilah yang menurunkan peran dan kedudukan perempuan di masyarakat. Intimidasi yang mengatasnamakan alasan lemah fisik dan non fisik merupakan cara berpikir pria masa jahiliyah.
Dengan menggunakan interpretasi yang lugas dan berani, Musdah ingin mengubur tafsir teks-teks lama yang memarginalkan kaum perempuan. Dia memulai dari tafsir ke aksi. Tafsir keagamaan yang cenderung membelenggu, diubahnya dengan bentuk aksi. Dia bergerilya dalam rangka membongkar kebobrokan atas ketidakadilan ‘relasi posisional’ antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dewasa ini bukanlah sebuah “misogyny” (perempuan dianggap sebagai sumber malapetaka) sebagaimana fase primitif dulu.
Keadilan gender adalah tujuan dan prinsip pembaruan tafsir keagamaan kontemporer. Keadilan dalam pola relasi laki-laki dan perempuan harus ditegakkan berdasarkan normativitas dan historisitas. Dalam segala perspektif, perempuan layak memperoleh hak-haknya sesuai dengan koredor dan kodrat keperempuanan. Inilah catatan paling penting dalam sejarah perjuangan perempuan di abad ini.
Perombakan tafsir dan rekonstruksi fiqh merupakan tugas pertama yang dilakukan. Sebab, dua warisan sejarah itu merupakan tembok baja dan ikon penyebab utama perempuan terdzalimi hingga tak berdaya.
Gerakan pembaruan tafsir dan rekonstruksi fiqh serta melakukan aksi nyata adalah usaha yang benar-benar emasipatoris bagi ukuran gerakan perempuan muslimah. Dengan alasan bahwa doktrin Islam tidak pernah mengajarkan pengelasan dan kasta dari sisi gender.
Musdah adalah salah seorang dari sedikit penulis muslimah dan intelektual yang sudah banyak menulis dan berbicara pembebasan perempuan. Dia melawan pengkhianatan para “mufassir” tradisional dan kauvanis. Atas dasar itulah dia terlibat aktif mempelopori diskusi, dialog dan actian research terhadap persoalan perempuan.
*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang
Selasa, 12 Januari 2010
Kaum Perempuan di Mata HAM
Oleh Mujtahid*
SAMPAI saat ini, persoalan pelik yang sering dihadapi kaum perempuan adalah ketidakadilan, diskriminasi, kekerasan dan sebagainya, yang semua itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Ada kesan, dalam setiap penanganan kasus pelanggaran HAM, perempuan kurang mendapat perhatian, padahal yang terakhir ini paling banyak menjadi korban dari kasus-kasus HAM.
Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diproklamasikan PBB pada 1948, setiap orang tanpa kecuali berhak atas hak-hak asasi dan kebebasannya. Artinya, secara normatif DUHAM tidak membeda-bedakan manusia, termasuk tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan, karena sebagai manusia keduanya memiliki hak-hak asasi dan kewajiban yang sama.
Namun, dalam realitas sosiologis di masyarakat dijumpai begitu banyak pelanggaran terhadap hak-hak perempuan dalam bentuk eksploitasi, diskriminasi, dan berbagai bentuk kekerasan. Kekerasan perempuan menyeruak di mana-mana, baik dinegara muslim maupun non muslim. Kekerasan tersebut misalnya, perkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan, dan perusakan alat reproduksi, pornografi, pelacuran paksa, perdagangan perempuan (trafficking), dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, baik yang terjadi dilingkungan keluarga, di tengah masyarakat, maupun yang dilakukan oleh negara.
Persoalan ini dialami kaum perempuan dalam kehidupan di berbagai tempat, waktu, dan keadaan secara terus menerus. Berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan telah memperburuk kondisi kehidupan perempuan serta menghambat kemajuan mereka.
Tidak heran kalau kemudian muncul kesan DUHAM disusun berdasarkan parameter yang secara konseptual berasal dari pandangan patriarki. Akibatnya, HAM dipandang sangat sempit, yakni hanya menekankan pada hak-hak sipil dan politik publik (masyarakat) dalam berhadapan dengan negara. Artinya, hak-hak privat atau hak-hak perempuan berada di luar jangkauan orbit HAM. Pemahaman seperti ini muncul karen alaki-laki dipahami berada di ruang publik, sedangkan perempuan berada di ruang domestik, privat atau keluarga.
Ketidakadilan gender di atas, menggambarkan bahwa perempuan seolah-olah tidak penting atau sekadar pelengkap dari kepentingan laki-laki. Subodinasi perempuan terjadi baik dalam kehidupan rumahtangga maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuk ketidakadilan gender telah melahirkan beraneka bentuk kekerasan dan diskriminasi. Intensitas kekerasan pada perempuan Indonesia dinilai sangat tinggi. Perempuan tahun 2000 menjelaskan bahwa dari penduduk Indonesia yang berjumlah 217 juta, 11,4% diantaranya atau sekitar 24 juta penduduk perempuan, tertama dipedesaan, mengaku pernah mengalami perlakuan kekerasan, dan sebagian besar berupa kekerasan di rumah tangga, tempat yang selama ini dianggap paling aman buat perempuan.
Sebagai manusia, perempuan tentu saja mendambakan perlakuan yang adil dari sesamanya serta terbebaskan dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan oleh siapa pun, di mana pun, dan dalam kondisi apa pun. Merespon kenyataan pahit di atas, kelompok pembela perempuan menyerukan dalam berbagai pertemuan internasional untuk segera mengambil langkah-langkah pencegahan.
Perlindungan HAM
Upaya tersebut diantaranya Konvensi tentang Pengupahan yang Sama bagi Perempuan dan Laki-laki untuk Pekerjaan yang Sama nilainya, Konvensi tentang Hak Politik Perempuan, Konvensi tentang kewarganegaraan perempuan yang Menikah, konvensi Anti Diskriminasi dalam Pendidikan, Konvensi tentang Persetujuan Perkawinan, Umur minimum bagi Perempuan dan Pencatatan Perkawinan, dan Konvensi penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Dalam konferensi HAM PBB di Wina, Austria, Tahun 1993, telah ditegaskan bahwa hak-hak kaum perempuan harus terlindungi. Dinyatakan secara tegas bahwa Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia (Women’s Right are Human Right). Deklarasi dan Program Aksi Konferensi ini menegaskan 3 butir penting, yaitu (1) Hak Asasi Perempuan dan Anak Perempuan merupakan bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia secara menyeleruh. (2) Partisipasi penuh dan setara bagi perempuan dalam kehidupan politik, sipil, ekonomi, sosial, dan budaya pada tingkat nasional, regional, dan internasional; serta penghapusan segala bentuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin merupakan tujuan utama masyarakat sedunia. (3) kekerasan berbasis gender dan segala bentuknya tidak sesuai dengan martabat dan harga diri manusia serta harus dihapuskan.
Melalui konferensi ini masyarakat internasional untuk pertama kalinya mengakui bahwa pemberdayaan perempuan merupakan bagian integral dari pembangunan. Program Aksi Kairo melahirkan sejumlah sejumlah kesepakatan internasional untuk memajukan kesetaraan dan keadilan gender (gender equality and equity) dalam seluruh bidang pembangunan.Bagi Indonesia, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan isi deklarasi dan program tersebut karena penegasan Hak Asasi Perempuan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Wina sejalan dengan ideologi Pancasila, Khususnya sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Adapun landasan konstitusionalnya adalah Undang-undang Dasar 1945, yang menjamin persamaan kedudukan dan hak bagi semua warga negara; laki-laki perempuan, baik didepan hukum dan pemerintahan maupun atas pekerjaan yang penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
*). Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang
SAMPAI saat ini, persoalan pelik yang sering dihadapi kaum perempuan adalah ketidakadilan, diskriminasi, kekerasan dan sebagainya, yang semua itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Ada kesan, dalam setiap penanganan kasus pelanggaran HAM, perempuan kurang mendapat perhatian, padahal yang terakhir ini paling banyak menjadi korban dari kasus-kasus HAM.
Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diproklamasikan PBB pada 1948, setiap orang tanpa kecuali berhak atas hak-hak asasi dan kebebasannya. Artinya, secara normatif DUHAM tidak membeda-bedakan manusia, termasuk tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan, karena sebagai manusia keduanya memiliki hak-hak asasi dan kewajiban yang sama.
Namun, dalam realitas sosiologis di masyarakat dijumpai begitu banyak pelanggaran terhadap hak-hak perempuan dalam bentuk eksploitasi, diskriminasi, dan berbagai bentuk kekerasan. Kekerasan perempuan menyeruak di mana-mana, baik dinegara muslim maupun non muslim. Kekerasan tersebut misalnya, perkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan, dan perusakan alat reproduksi, pornografi, pelacuran paksa, perdagangan perempuan (trafficking), dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, baik yang terjadi dilingkungan keluarga, di tengah masyarakat, maupun yang dilakukan oleh negara.
Persoalan ini dialami kaum perempuan dalam kehidupan di berbagai tempat, waktu, dan keadaan secara terus menerus. Berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan telah memperburuk kondisi kehidupan perempuan serta menghambat kemajuan mereka.
Tidak heran kalau kemudian muncul kesan DUHAM disusun berdasarkan parameter yang secara konseptual berasal dari pandangan patriarki. Akibatnya, HAM dipandang sangat sempit, yakni hanya menekankan pada hak-hak sipil dan politik publik (masyarakat) dalam berhadapan dengan negara. Artinya, hak-hak privat atau hak-hak perempuan berada di luar jangkauan orbit HAM. Pemahaman seperti ini muncul karen alaki-laki dipahami berada di ruang publik, sedangkan perempuan berada di ruang domestik, privat atau keluarga.
Ketidakadilan gender di atas, menggambarkan bahwa perempuan seolah-olah tidak penting atau sekadar pelengkap dari kepentingan laki-laki. Subodinasi perempuan terjadi baik dalam kehidupan rumahtangga maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuk ketidakadilan gender telah melahirkan beraneka bentuk kekerasan dan diskriminasi. Intensitas kekerasan pada perempuan Indonesia dinilai sangat tinggi. Perempuan tahun 2000 menjelaskan bahwa dari penduduk Indonesia yang berjumlah 217 juta, 11,4% diantaranya atau sekitar 24 juta penduduk perempuan, tertama dipedesaan, mengaku pernah mengalami perlakuan kekerasan, dan sebagian besar berupa kekerasan di rumah tangga, tempat yang selama ini dianggap paling aman buat perempuan.
Sebagai manusia, perempuan tentu saja mendambakan perlakuan yang adil dari sesamanya serta terbebaskan dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan oleh siapa pun, di mana pun, dan dalam kondisi apa pun. Merespon kenyataan pahit di atas, kelompok pembela perempuan menyerukan dalam berbagai pertemuan internasional untuk segera mengambil langkah-langkah pencegahan.
Perlindungan HAM
Upaya tersebut diantaranya Konvensi tentang Pengupahan yang Sama bagi Perempuan dan Laki-laki untuk Pekerjaan yang Sama nilainya, Konvensi tentang Hak Politik Perempuan, Konvensi tentang kewarganegaraan perempuan yang Menikah, konvensi Anti Diskriminasi dalam Pendidikan, Konvensi tentang Persetujuan Perkawinan, Umur minimum bagi Perempuan dan Pencatatan Perkawinan, dan Konvensi penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Dalam konferensi HAM PBB di Wina, Austria, Tahun 1993, telah ditegaskan bahwa hak-hak kaum perempuan harus terlindungi. Dinyatakan secara tegas bahwa Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia (Women’s Right are Human Right). Deklarasi dan Program Aksi Konferensi ini menegaskan 3 butir penting, yaitu (1) Hak Asasi Perempuan dan Anak Perempuan merupakan bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia secara menyeleruh. (2) Partisipasi penuh dan setara bagi perempuan dalam kehidupan politik, sipil, ekonomi, sosial, dan budaya pada tingkat nasional, regional, dan internasional; serta penghapusan segala bentuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin merupakan tujuan utama masyarakat sedunia. (3) kekerasan berbasis gender dan segala bentuknya tidak sesuai dengan martabat dan harga diri manusia serta harus dihapuskan.
Melalui konferensi ini masyarakat internasional untuk pertama kalinya mengakui bahwa pemberdayaan perempuan merupakan bagian integral dari pembangunan. Program Aksi Kairo melahirkan sejumlah sejumlah kesepakatan internasional untuk memajukan kesetaraan dan keadilan gender (gender equality and equity) dalam seluruh bidang pembangunan.Bagi Indonesia, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan isi deklarasi dan program tersebut karena penegasan Hak Asasi Perempuan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Wina sejalan dengan ideologi Pancasila, Khususnya sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Adapun landasan konstitusionalnya adalah Undang-undang Dasar 1945, yang menjamin persamaan kedudukan dan hak bagi semua warga negara; laki-laki perempuan, baik didepan hukum dan pemerintahan maupun atas pekerjaan yang penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
*). Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang
Langganan:
Postingan (Atom)